Resmi Jadi Tersangka, Mantan Wabup Ponorogo Divonis 1,5 tahun Penjara

364

Ponorogo, BeritaTKP.Com – Yuni Widyaningsih alias Ida, mantan wakil bupati Ponorogo akhirnya dinilai terbukti bersalah, ia terbukti melanggar pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 (a) dan 1 (b) undang-undang korupsi junco pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus yang telah mengendap selama 3.5 tahun tersebut akhirnya menemukan titik terang para pelakunya hingga akhirnya majelis hakim Tipikor Surabaya mengvonis Ida hukuman penjara selama 1,5 tahun dan selain itu ia harus membayar denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan dan uang penggangi Rp 600.000.00 subsider 1 tahun kurungan.

Vonis yang diberikan kepada Ida lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya JPU menuntut kader partai golkar tersebut 5 tahun penjara dan membayar uang subisder pengganti Rp 1.5 Milyar dan subsider 2 tahun 6 bulan.

Jaksa Penuntut Umum, Beny Nugroho mengujarkan bahwasanya memang hukuman atau vonisan tersebut lebih rendah dan sesuai dengan vonis hakim hanya 1.5 tahun. Jauh di bawah tuntutan darinya, atas vonis tersebut, Beny mengaku masih mikir-mikir. Belum memutuskan menerima atau tidak. @iwan