Sidenreng Rappang, BeritaTKP.com – Setelah sebulan menjadi buronan, Taufik Hidayat alias Opi (24), pelaku penipuan bermodus pinjam motor, berhasil diringkus oleh tim Black Horse Ops Polsek Pallangga. Tersangka ditangkap saat sedang tidur bersama teman wanitanya di sebuah kamar kos di Jalan A. Takko Tanru Tedong, Kecamatan Duapitue, Kabupaten Sidenreng Rappang, pada Selasa (07/01/2025) pukul 04.00 WITA.
Kasus ini bermula dari laporan RS (30), seorang pengemudi ojek online, pada 17 Desember 2024. RS mengaku kehilangan motor Honda Beat warna silver hitam dengan nomor polisi DW 3515 MJ setelah ditipu oleh tersangka. Berdasarkan penuturan korban, Taufik memesan jasa ojek dari Jalan Emmy Saelan, Makassar, menuju Kabupaten Gowa. Setibanya di lokasi tujuan, pelaku berpura-pura mengajak korban beribadah di masjid, lalu meminjam motor korban dengan alasan membeli sesuatu di warung. Namun, motor tersebut tidak pernah dikembalikan.
Kanit Reskrim Polsek Pallangga, IPDA Syamsuar, menjelaskan bahwa tersangka merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus serupa. Setelah ditangkap, Taufik mengaku telah menggadaikan motor korban senilai Rp 4 juta di Jalan Sunu, Makassar, dan menggunakan uang tersebut untuk berfoya-foya bersama kekasihnya.
Kini tersangka ditahan di Polsek Pallangga dan dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polsek Pallangga dalam memberantas tindak kejahatan dan menjaga keamanan masyarakat. (æ/red)