Pasuruan, BeritaTKP.Com – Sudiono, warga Dusun Cowek, Desa Jatiarjo , Kecamatan Prigen harus mendekam di jeruji besi tepat pada hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke 72. Pasalnya, ia ditangkap karena kasus pencurian mobil pick up.
Pelaku ditangkap anggota buser Polres Pasuruan saat berada di wilayah Mojokerto, sekitar pukul 12.00 Diketahui, ternyata pelaku merupakan residivis pencurian. Penangkapan bermula ketika ada laporan dari salah satu korban Subandi, warga Sukolelo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Yang merupakan korban pencurian mobil pick up pada 15 September 2014 silam.
Aksi pencurian dilakukan pelaku sekitar pukul 05.00 bersama rekannya bernama Samat yang telah meninggal dunia karena sakit. Aksi itu dilakukan pelaku bersama rekannya dengan merusak pintu mobil. Ketika itu, mobil korban tengah berada di garasi rumah.
Pelaku melakukan aksinya dengan merusak kunci kontak mobil korban menggunakan kunci T. Begitu mesin mobil berhasil dihidupkan, kedua pelaku langsung kabur. Akibat pencurian tersebut, korban merugi sekitar Rp 99 juta. “ terang AKP Tinton Riambodo.
Selain berhasil mengamankan tersangka, petugas juga menemukan mobil pick up nopol N 8905 TF yang merupakan hasil kejahatannya. Dari pemeriksaan, diketahui pelaku sudah sebelumnya sudah tiga kali ditangkap polisi atas kasus pencurian, motor dan mesin Senzo. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. @tatak/nanda