Musi Banyuasin, BeritaTKP.com – Seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial NKD, 18 tahun, kembali harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Ia dibekuk oleh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Lais, Musi Banyuasin (Muba), setelah melakukan aksi pencurian di halaman sebuah rumah.
Penangkapan ini dikonfirmasi oleh Kapolsek Lais AKP Kemas Junaidi, S.H., mewakili Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, S.H., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi pada Senin (05/05/2025) pagi. “Jadi, perlu kami jelaskan. Pelaku ini adalah residivis curat, saat ini dia tersandung lagi dalam kasus curat lagi,” ujar AKP Kemas Junaidi.
AKP Kemas menuturkan, pelaku NKD ditangkap di Desa Teluk Kijing III, Kecamatan Lais, pada Kamis (01/05/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Kasus ini bermula setelah korban berinisial SA (39), warga Dusun V Desa Nusa Serasan, Kecamatan Sungai Lilin, Muba, melaporkan kejadian yang dialaminya ke SPKT Polsek Lais.
Barang yang dilaporkan hilang oleh korban meliputi 1 (satu) keping plat besi berwarna coklat berukuran 50 cm x 70 cm dan 1 (satu) pasang sandal warna hitam-putih yang diambil dari halaman rumah di Dusun VI Desa Teluk Kijing III, Kecamatan Lais, Muba.
Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Lais segera melakukan penyelidikan dan pengembangan di lapangan. Hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku NKD, hingga akhirnya berhasil dilakukan penangkapan.
AKP Kemas menjelaskan lebih lanjut, modus operandi pelaku adalah dengan memanjat pagar rumah korban. “pelaku ini memanjat pagar ruman korban kemudian pelaku mengambil 2 (Dua) unit plat besi dengan ukuran 70 cm x50 cm dan ukuran 68 em x 54 em x 57 cm yang berada di samping rumah korban,” ujarnya.
Pelaku NKD saat ini telah diamankan di Mapolsek Lais untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. (æ/red)





