Surabaya, BeritaTKP.com – Seorang pelaku Curanmor serta curas berhasil dibekuk oleh Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Pelaku dibekuk oleh Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya yang dipimpin oleh AKP Agung Kurnia Putra, SIK, MH, MSI, beserta dengan tim opsnal Jatanras saat berada di Jl. Lasem Tegal, Surabaya pada Sabtu (26/2).

Kedua pelaku sudah beraksi di beberapa TKP yang berbeda yaitu di Jalan Banyu Urip, Jalan Petemon Sidomulyo IV No 72A, Jagir Rolak, Undaan, Asemrowo, Simorukun.  Pelaku berinisial MR (21) warga asal Tambakasri, Surabaya.

Modus pelaku saat melancarkan aksi curas yaitu dengan cara mencari mangsa dengan seorang rekannya secara mobile di wilayah Surabaya. Setelah mendapatkan mangsa yang sesuai maka pelaku dengan rekannya langsung memepet korban dan menarik tas milik korban.

Sedangkan jika melakukan aksi curanmor pelaku menggunakan cara memanfaatkan situasi korban yang lengah kemudian membawa kabur motor milik korbanya.

Pelaku berhasil ditangkap oleh anggota Unit Jatanras Polrestabes Surabaya usai meminta keterang dari para saksi di lokasi kejadian dan menemukan satu kesamaan dengan seseorang yang sedang masuk ke dalam DPO dan juga residivis.

Usai mendapatkan satu kesamaan anggota langsung melakukan pendalaman dan menemukan keberadaan pelaku. Pada saat akan diamankan pelaku sempat melawan petugas dan terpaksa harus diberikan tindak tegas terukur.

Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Suzuki Satria warna hitam dengan Nopol S 4363 EF. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP dan 363 KUHP. (RED)