Malang, BeritaTKP.com – Seorang pria residivis copet kembali beraksi saat pertunjukkan kesenian Kuda Lumping yang digelar di Desa Ngadilangkung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, pada Sabtu (15/7/2023) lalu, sekitar pukul 16.30 WIB. Tak berlangsung lama, aksi pria berusia 35 tahun tersebut berhasil dihentikan oleh kepolisian Polres Malang.

Kasihumas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik mengatakan, pelaku yang diamankan berinisial IR, warga asal Desa Jeru, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Dia diamankan Unit Reskrim Polsek Kepanjen sesaat usai melakukan aksinya. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan tiga buah ponsel.

Sementara korbannya merupakan tiga pelajar perempuan berusia 15 tahun asal Kecamatan Kepanjen dan Dampit, Kabupaten Malang. Ketiganya kehilangan ponsel saat menonton pertunjukan kuda lumping.

Saat menjalankan aksinya, Taufik menjelaskan, pelaku ini berangkat ke lokasi dengan niatan untuk melakukan aksi copet. Sesampainya di lokasi, ia berbaur dengan penonton ke beberapa titik keramaian saat pertunjukan kuda lumping dimulai.

“Modus yang digunakan masih cara lama, yaitu pelaku mengalihkan perhatian korban dengan cara menghimpit, mendorong, lalu mengambil ponsel korban yang lengah ketika pertunjukan kuda lumping,” jelasnya.

Saat mengambil ponsel dari tas korban, aksinya berhasil diketahui oleh petugas yang melakukan pengamanan kegiatan. Lantaran tak bisa mengelak, pelaku akhirnya diamankan beserta barang bukti tiga buah ponsel merk iPhone 11, Vivo dan Oppo milik korban. “Ketiga korban ini saling kenal, ketika menonton pertunjukan kuda lumping seluruh ponsel dititipkan di tas milik salah satu korban,” ujarnya.

Saat dimintai keterangan oleh polisi, pelaku mengaku kerap beroperasi di lokasi hiburan kuda lumping di Kabupaten Malang. Sasarannya adalah dompet maupun ponsel milik penonton yang berdesak-desakan saat melihat pertunjukan.

Jika berhasil mendapatkan ponsel tersebut, IR rencananya akan menjual ketiga ponsel itu dan uangnya akan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari. Petugas kini masih melakukan pengembangan keterangan pelaku terkait aksi serupa di tempat lain.

Atas ulahnya tersebut, IR telah ditetapkan sebagai tersangka dan terpaksa harus bermalam di sel tahanan Polsek Kepanjen. Terhadapnya dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (Din/RED)