Surabaya, BeritaTKP.Com – Wariyanto (42) warga Dukuh Setro Surabaya, harus merasakan kembali pengapnya hotel prodeo, setelah 4 bulan lalu bebas dari penjara ia kembali masuk lagi atas kasus yang sama yakni kasus pencurian.
Ia melakukan aksi pencurian kotak amal di Musala Jalan Lebak Surabaya, Dalam modusnya pelaku menggunakan peci, baju koko berwarna putih dan sarung. Itu dilakukan agar seperti jamaah pada umumnya. Namun saat usai shalat subuh, pelaku masih bertahan berada di Musala Syariatussilmi.
“Pelaku berada di musala sejak subuh untuk mengincar kotak amal sasarannya, Jadi pelaku juga mengikuti shalat berjamaah subuh, tapi untungnya ada salah satu jamaah mengetahui gerak-gerik pelaku yang mencurigakan,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Mulyorejo, Aiptu Budianto.
Dan saat dipantau hingga menjelang dhuhur, Wariyanto mendekati kotak amal. Disitulah, dia mengungkit isi kotak tersebut. Namun aksinya diketahui, hingga Wariyanto yang tak sempat membawa kabur uang cungkitannya harus diamankan warga.
Dalam hal ini pelaku masih beruntung belum sempat diamuk massa, dan setelah ditangkap, pelaku diamankan dan diserahkan ke0 polisi selanjutnya atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. @yanto