
Surabaya Berita-TKP.Com Unit Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Wiyung Ciduk Doni (59), warga Dusun Barat Laok, Desa Sendang Dajah, Kecamatan Labang, Bangkalan Madura.
Pelaku diketahui melakukan penipuan dan penggelapan motor Vario nopol L 5591 ZD milik korban yang bernama Febri Diantoro warga Jalan Lasem Barat Surabaya.
Saat itu, korban memergoki pelaku sedang melintas menggunakan motor Scoopy di seputaran kawasan Lontar Surabaya. Febri memepet Doni dan meminta pertanggung jawaban atas motor yang dipinjamnya.
Perkelahian tidak terhindarkan. Beruntung anggota Unit Lantas Polsek Wiyung yang berpatroli segera mendekati keduanya. Disana polisi langsung mengamankan kedua pria itu ke pos pam Wiyung dekat PTC.
“Dari sana kami interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Saat itu juga, anggota lantas melimpahkannya ke unit Reskrim untuk ditangani lebih lanjut,” ujar Kapolsek Wiyung, Kompol M Rasyad, Senin (2/9/2019).
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku jika motor korban telah dijual dan hasilnya untuk foya-foya. Doni pun mengakui telah lebih dari tiga kali melakukan aksi serupa dengan korban yang ia kenal.
Modusnya sama, berpura-pura pinjam motor dan tak kunjung dikembalikan lantaran dijual. Dari catatan polisi, diketahui Doni telah tiga kali dipenjara pada tahun 2009, 2015 dan 2016.
“Pelaku seorang residivis dengan memakai modus yang sama. Jadi awalnya merayu korban lalu sampai korban mau meminjami motornya. Setelah dapat pinjaman, malah dibawa kabur dan dijual,” ucapnya.(red)