Blitar, BeritaTKP.com – Aksi balap liar masih marak terjadi di Tanah Air. Kali ini aksi yang membuat masyarakat terganggu tersebut terjadi di Kabupaten Blitar. Namun pihak Polresta Blitar dengan sigap langsung melakukan penindakan. Hasilnya, pihaknya telah mengamankan sejumlah 27 kendaraan bermotor.
Penindakan itu terjadi karena adanya laporan dari beberapa warga Kota Blitar yang resah karena mendengar bisingnya suara knalpot motor dalam sepekan terakhir. Selain masalah suara, mereka juga melaporkan maraknya aksi balap liar di beberapa jalan utama di Kota Blitar.
Dari beberapa laporan warga yang menyertakan video balap liar itulah, petugas Polresta Blitar langsung menggelar operasi penertiban dan pengamanan. Ada tiga lokasi yang semalam menjadi sasaran operasi. Tiga lokasi tersebut berada di Jalan Cemara, Tanjung, dan Diponegoro. Atau sekitar Taman Kebonrojo yang menjadi lokasi favorit bikers. Selain itu, patroli juga dilaksanakan di sekitar Pasar Srengat yang juga termasuk wilayah hukum Polresta Blitar.
“Dari wilayah Srengat, kami amankan sebanyak 12 unit motor. Mereka ini adik-adik kita yang menggelar balap liar pada Minggu malam,” jelas Kapolsek Srengat Polres Blitar Kota Kompol H. M.S. Yusuf, Senin (24/1/2022).
Sementara di dalam kota, sebanyak 15 unit sepeda motor telah diamankan. Pengamanan diterapkan bagi motor yang berknalpot brong dan yang mengikuti aksi balap liar.
Para pemilik motor yang diamankan, harus melengkapi beberapa syarat jika akan mengambil motor di Mapolresta Blitar. Pertama, harus membawa knalpot bawaan motor dan memasangnya sendiri, kedua membawa surat keterangan dari orang tuanya dan mengisi surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan mereka.
“Knalpot brongnya kami sita. Jadi mereka harus bawa yang asli, dipasang sendiri disini. Dan bersama orang tuanya kesini, bikin surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi,” tutur Kabag Humas Polresta Blitar, Iptu Achmad Rochan. (k/red)






