Ponorogo, BeritaTKP.com – Polisi berhasil menangkap pelaku penyebar video asusila perempuan asal Ponorogo. Pelaku ternyata tak lain adalah pacar korban (wanita pemeran video porno).

Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengungkap, bahwa pelaku dan korban sempat menjalin kasih dan melakukan hubungan badan yang kemudian direkam pelaku.

Kepada polisi, pelaku yang masih di bawah umur tersebut mengungkap alasannya menyebar video asusila tersebut lantaran cemburu sebab korban menjalin cinta dengan cowok lain. “Motifnya kesal karena cemburu kepada korban,” tutur Niko, Kamis (23/6/2023).

Hubungan asmara kedua bermula sejak tahun 2022, kemudian awal tahun 2023 pelaku ikut pamannya ke Cilandak, Jakarta Selatan untuk bekerja. Menurutnya, selama itu mereka berhubungan jarak jauh.

Kemudian pada Februari 2023, korban dan pelaku bertemu di rumah paman pelaku yang ada di Kecamatan Kauman. “Selama pertemuan itu dari pertengahan hingga akhir Februari 2023, pelaku memperdaya korban untuk berhubungan badan,” jelas Niko.

Setelah kembali ke Jakarta, pelaku berusaha menghubungi korban. Namun pelaku malah mendapat kabar bahwa korban sedang dekat dengan teman pria lain. Pelaku yang cemburu akhirnya menyebarkan rekaman saat dirinya dan korban sedang berhubungan intim.  “Video itu oleh pelaku dikirim ke orang tua korban, paman dan teman sebaya korban,” papar Niko.

Akibat perbuatannya, video eksibisionis korban akhirnya tersebar di media sosial dan viral di Ponorogo. Karena hal ini, keluarga korban kemudian melaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Meski sudah menerima surat panggilan polisi, pelaku tidak memenuhi panggilan tersebut. Pelaku akhirnya dijemput paksa di Jakarta. “Akhirnya kami jemput paksa pada Rabu (14/6/2023) malam, dan kami amankan untuk dimintai keterangan,” imbuh Niko.

Sementara, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ponorogo, Ipda Andik Candra mengatakan pelaku kini terancam hukuman 15 tahun penjara akibat persetubuhan dan pencabulan serta 4 tahun untuk UU ITE.

“Pelaku atau ABH kami sangkakan pasal 81 dan pasal 82 UU tentang perlindungan anak juncto pasal 27 dan pasal 45 UU ITE, yang bersangkutan pendampingan secara khusus karena di bawah umur,” tandas Andik. (Din/RED)