Surabaya, BeritaTKP.Com – Evan Haris Setyawan (18) warga Gunung Sari Kelurahan Sawunggaling Wonokoromo Surabaya, di usianya yang masih muda namun dirinya harus berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya , ia di amankan oleh petugas Unit PPA Polrestabes Surabaya lantaran ia terlibat kasus pencabulan.
Evan Haris Setyawan di bekuk setelah petugas mendapatkan laporan dari orang tua remaja 16 tahun berinesial BWP yang bertempat tinggal tak jauh dari rumah pelaku, dan dari laporan tersebut ternyata korban telah disodomi oleh pelaku sebanyak enam kali dan lebih bejatnya lagi, pelaku menjalankan aksinya di toilet masjid dekat rumahnya, kejadian sodomi yang di alami oleh korban terbilang sejak oktober 2016.
Laporan ini bermula saat korban BWP bercerita kepada gurunya, dan dalam kesimpulan yang di dapat oleh sang guru korban mengeluhkan bahwa dirinya tidak kuat , korban mengucapkan hal tersebut beberapa kali, namun sang guru tetap bingung hingga akhirnya gurunya mencari tahu, hingga akhirnya korban memberanikan diri bercerita lebih jelas kepada gurunya, ia bercarita bahwa dirinya telah menjadi korban sodomi yang dilakukan oleh temannya yakni Evan.
Mendapati cerita siswanya yang miris akhirnya sang guru memanggil orang tua korban, dan menceritakan tetang apa yang di alami oleh putranya tersebut, saat diceritakan oleh sang guru sang orang tua kaget dan sedih hingga akhirnya guru dan orang tua korban berkoodinasi dengan Babinkamtibmas dan dilanjutkan ke Polsek Dukuh Pakis hingga akhirnya pihak Polsek Dukuh Pakis Melimpahkan kasus tersebut ke PPA Polrestabes Surabaya Lantaran Mengingat korban yang masih dibawah umur.
Hingga akhirnya petugas menangkap pelaku, dan di amankan di polsek Dukuh pakis, dan dari pemeriksaan tersebut remaja 18 tahun ini, menggaku kalau perbuatan sodomi tersebut dilakukan di dalam Masjid Al Qohar yang terletak dekat rumahnya, ia mengaku bahwa ia melakukan pencabulan atau sodomi tersebut setelah salat Dhuhur dan Ashar, dan pelaku juga mengaku kalau perbuatan sodomi ini dilakukan sebanyak 6 kali.
Dalam pengakuan lainnya, dirinya mengaku bahwa ia nekat melakukan perbuatan bejat itu, karena ingin mencari kepuasan lebih, tersangka juga mengaku bahwa ia mengenal korban yang masih duduk di bangku kelas XI SMK, Surabaya tersebut saat mereka sama-sama salat masjid Al Qohar, tepatnya bulan Juni 2016 akhirnya keduanya kerap bertemu dan menggap korban menarik hingga akhirnya pelaku ini ingin melakukan fantasi seksualnya yakni hubungan badan sesama jenisdengan korban.
Pelaku bisa dibilingan memiliki kelainan seksual yakni Bisexual lantaran menurut pengakuan pelaku ia pernah berpacaran sebanyak lima kali dengan perempuan namun ia malah berfantasi sex dengan sesama jenisnya, dan kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya Evan harus meninginap di hotel prodeo Polrestabes Surabaya lantaran ia terjerat pasal 82 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. @lutfi