Berau, BeritaTKP.com – Seorang remaja berinisial MJ (18) di Berau, Kalimantan Timur, harus berurusan dengan polisi lantaran diduga sudah mencabuli adik iparnya sendiri yang masih berusia 7 tahun. Aksi bejat MJ ini berhasil terbongkar setelah kepergok oleh istrinya sendiri RW (18).
“Kami telah mengamankan pelaku pencabulan,korbannya merupakan adik ipar pelaku yang masih berusia 7 tahun,” ujar Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya, Rabu (5/10/2022).
Kasus pencabulan tersebut dilakukan MJ di kediamannya di Kampung, Biatan Baru, Kecamatan Biatan, Berau pada Selasa (20/9). RW awalnya mengajak korban untuk mencari daun singkong di kebun dan pelaku justru melarang.
“Pelaku melarang istrinya mengajak korban ikut ke kebun, di situlah timbul kecurigaan istri pelaku dan saat di jalan istrinya ini memutuskan kembali ke rumah,” kata Sindhu.
Sesampainya di rumah, RW melihat suaminya melakukan hal tidak senonoh terhadap adik perempuannya. RW yang tak terima akhirnya membuat laporan polisi.
“Saat itu juga kakak korban yang juga istri pelaku ini berniat melaporkan, tapi oleh pelaku dihalangi dan dilarang dengan alasan khilaf,” terangnya.
Namun seminggu kemudian, Setelah adik RW menceritakan bahwa perbuatan MJ telah dilakukan sejak 2021. RW pun geram dan melaporkan tindakan suaminya itu pada Rabu (28/9).
“Setelah menerima laporan itu, di hari itu juga anggota langsung mengamankan pelaku di kediaman,”
Kepada polisi, MJ mengaku telah mencabuli korban sebanyak lima kali. Saat menjalankan aksinya, korban selalu diiming-imingi pelaku menggunakan permen.
“Pelaku mengaku melakukan tindakan tersebut sebanyak lima kali, dan selalu mengiming-imingi korban menggunakan permen,” terangnya.
“Korban ini tinggal di rumah pelaku bersama kakaknya, sebab kedua orang tuanya sudah tidak ada, jadi saat kakak korban berkebun saat itulah pelaku mencabuli korban,” imbuhnya. (red)