
Depok, BeritaTKP.com – Seorang remaja berusia 16 tahun diamankan warga setelah diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu di kawasan Kemirimuka, Kecamatan Beji, Kota Depok, Sabtu (17/1/2026) sore.
Remaja yang kini berstatus anak berhadapan dengan hukum tersebut diduga beraksi bersama seorang pria berinisial JH (25). Namun, saat warga melakukan penangkapan, JH berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Metro Depok.
Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi menjelaskan, penangkapan bermula ketika warga mencurigai gerak-gerik kedua orang tersebut di Jalan Fatimah sekitar pukul 15.00 WIB.
“Warga melihat keduanya bertingkah mencurigakan. Setelah diamankan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dari tangan anak tersebut,” ujar Made, Minggu (18/1/2026).
Dari hasil penggeledahan awal, warga menemukan 12 paket plastik kecil berisi sabu yang diduga siap diedarkan dengan metode tempel. Warga kemudian menghubungi Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kelurahan Kemirimuka untuk penanganan lebih lanjut.
Untuk mengantisipasi terjadinya amuk massa, polisi segera mengevakuasi remaja tersebut ke Polsek Beji guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi anak.
“Saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan. Kami juga memburu satu pelaku lain yang berhasil kabur,” kata Made.
Dari pemeriksaan sementara, remaja tersebut mengaku menerima upah sebesar Rp750 ribu untuk satu kali pengantaran sabu. Uang tersebut, menurut pengakuannya, digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Polisi menegaskan akan mendalami jaringan peredaran narkoba yang melibatkan para pelaku serta memastikan penanganan hukum terhadap anak dilakukan sesuai dengan sistem peradilan pidana anak.(æ/red)





