Manado, BeritaTKP.com — Tim Resmob Bravo Polresta Manado berhasil mengamankan seorang remaja berinisial D.T. (14) yang diduga sebagai pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap dua pelajar di wilayah Paal Dua, Kota Manado. Penangkapan dilakukan pada Senin malam (17/11/2025) sekitar pukul 21.30 Wita.

Kasus ini terungkap setelah J.J.W. (48), warga Kecamatan Mapanget sekaligus orang tua salah satu korban, melaporkan insiden tersebut ke pihak kepolisian. Kejadian penganiayaan berlangsung pada hari yang sama di Kelurahan Paal Dua.

Dua korban, masing-masing berusia 15 tahun, saat itu tengah berboncengan sepeda motor ketika pelaku bersama dua rekannya melintas dengan kecepatan tinggi hingga hampir menyerempet mereka. Korban menegur, namun situasi berubah menjadi perdebatan dan kedua belah pihak memilih berpisah.

Tak lama berselang, pelaku diduga menghadang korban dan secara tiba-tiba menyerang menggunakan badik, mengarah pada tangan dan bagian belakang tubuh para korban. Kedua pelajar tersebut mengalami luka tusuk dan segera dilarikan untuk mendapatkan perawatan medis.

Setelah menerima laporan, Resmob Bravo langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, pelaku diketahui berada di wilayah Kabupaten Minahasa Utara. Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan, sekaligus menyita sebilah badik yang digunakan dalam aksi tersebut.

Pelaku bersama barang bukti kini telah diserahkan ke Unit PPA Polresta Manado untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Pihak Polresta Manado menegaskan bahwa kasus kekerasan yang melibatkan anak akan ditangani secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(æ/red)