Malang, BeritaTKP.com – Polisi menggelar reka ulang adegan kasus mutilasi James Loodewyk Tomatala (61) terhadap istrinya yang bernama Ni Made Sutarini (55). James memerankan sebanyak 7 adegan saat menghabisi istri hingga memutilasi jasadnya.
Proses reka ulang digelar penyidik di kediaman James Jalan Serayu, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Selasa (23/1/2024) pagi. Jaksa penuntut bersama kuasa hukum tersangka ikut hadir menyaksikan proses rekonstruksi.
“Ada tujuh kelompok adegan yang diperagakan tersangka. Alhamdulillah sesuai yang kita temukan dari keterangan saksi baik alat bukti yang kita lakukan penyitaan, maupun hasil visum yang sudah kita dapatkan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Malang Kompol Danang Yudanto, dikutip dari detikjatim, Selasa (23/1/2024).
Danang menyebut, rekonstruksi digelar untuk menyamakan antara keterangan tersangka para saksi dengan barang bukti yang ditemukan penyidik. Sehingga, tergambar secara terang benderang bagaimana peristiwa pidana yang dilakukan tersangka terhadap korban.
“Jelas tergambar rangkaian adegan mulai datang ke rumah bersama korban hingga percekcokan, kemudian terjadi pembunuhan kemudian ada upaya-upaya untuk memutilasi korban sendiri. Sehingga mempermudah proses penyidikan penuntutan, maupun persidangan,” sebutnya.
Danang mengaku, pihaknya akan segera mengirimkan berkas perkara kepada kejaksaan setelah proses reka ulang dilakukan. Supaya, perkara ini bisa dapat dibawa ke peradilan. “Tentunya berkas kita lengkapi untuk segera kirimkan ke rekan kejaksaan,” pungkasnya.
Terpisah, kuasa hukum James, Guntur Putra Abdi Wijaya menyebut, ada penyesalan yang disampaikan tersangka atas perbuatan yang dilakukan. “Tadi tersangka sudah disampaikan langsung di depan teman-teman kejaksaan dan kepolisian bahwa tersangka sangat menyesal. Dan dia setelah kejadian menyerahkan diri ke polsek,” ujarnya terpisah. (Din/RED)