Jakarta,BeritaTKP.com— Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Mohamad Ilham Pradipta (MIP), Kepala Cabang Pembantu salah satu bank BUMN di Cempaka Putih. Rekonstruksi yang digelar di halaman Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya itu memperlihatkan secara detail bagaimana para tersangka menculik dan menganiaya korban hingga tewas.

Dalam rekonstruksi tersebut, 17 tersangka dihadirkan, terdiri dari 15 warga sipil dan 2 anggota TNI. Seluruh adegan diperagakan secara berurutan, dipandu oleh penyidik yang memastikan setiap tindakan tersangka tergambar jelas.

Kakak kandung korban, Taufan Maulana, turut hadir menyaksikan rekonstruksi tersebut. Ia tampak terpukul saat melihat bagaimana adiknya diperlakukan secara keji oleh para pelaku.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, membenarkan pelaksanaan rekonstruksi tersebut.
“Betul, rekonstruksi perkara pembunuhan Kepala Cabang BRI digelar oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Pemicu Pembunuhan: Aliran Dana Rekening Dormant

Penyidik mengungkap bahwa motif pembunuhan MIP dipicu keinginan sejumlah pelaku agar korban membantu memindahkan uang dari rekening dormant ke rekening penampung yang telah mereka siapkan.

Empat Klaster Pelaku, Peran Dipetakan Secara Detail

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra, merinci bahwa para tersangka dikelompokkan dalam empat klaster:

1. Klaster Perencana (4 Orang)

Para otak perencana terdiri dari:

  • C alias K: mengatur pertemuan, menyusun rencana, menyiapkan perangkat IT, dan mengklaim memiliki data rekening dormant.
  • DH: menghadiri pertemuan, menghubungi JP untuk mencari tim penculik, menyiapkan tim pembuntut, serta memberikan dana operasional Rp60 juta.
  • AAM: hadir dalam perencanaan, membantu merancang skenario penculikan, dan menyiapkan tim surveilans.
  • JP: mengumpulkan eksekutor, mengawasi pembuntutan, dan ikut membuang jasad korban. Ia juga mengalirkan dana Rp150 juta kepada Serka N untuk mendukung operasi.

“Klaster pertama ini adalah otak perencana penculikan,” tegas Wira.

2. Klaster Eksekutor Penculikan (5 Orang)

Terdiri dari para pelaku yang menangkap dan membawa korban:

  • E: memaksa korban masuk ke mobil Avanza putih, melilitkan lakban, dan mengikat tangan korban.
  • REH, JRS, dan AT: menahan dan melumpuhkan perlawanan korban dari berbagai sisi.
  • EWB: sopir Avanza putih yang membawa korban keluar dari lokasi penculikan.

3. Klaster Penganiaya hingga Korban Meninggal (5 Orang)

Kelompok ini berperan dalam penyiksaan lanjutan hingga MIP meninggal dunia:

  • JP: kembali berperan, menginjak kaki korban saat di dalam mobil Fortuner hitam dan ikut membuang jasadnya.
  • NU: sopir Fortuner yang membawa korban dari Kemayoran ke Bekasi.
  • DSD: menggantikan NU saat mobil kehilangan kendali.
  • Dua pelaku lain terlibat langsung dalam penganiayaan dan pemindahan korban antar kendaraan.

4. Klaster Surveilans / Pembuntut (4 Orang)

Empat tersangka yang bertugas mengikuti dan mengawasi gerak-gerik MIP sebelum penculikan terjadi:

  • AW, EWH, RS, dan AS.

Korban Dipindahkan, Disiksa, Lalu Dibuang

Rekonstruksi memperlihatkan bagaimana korban awalnya disergap di parkiran Lotte Mart, dipaksa masuk ke Avanza, lalu dipindahkan ke Fortuner hitam. Di kendaraan itulah korban mengalami penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.

Setelah tewas, jasad MIP dibuang di wilayah Cikarang oleh JP dan rekannya.

Proses Hukum Berlanjut

Para tersangka dijerat dengan Pasal 328 dan 333 KUHP, terkait penculikan dan tindakan melawan hukum yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(æ/red)