Rehab Pengadilan Agama Kabupaten Pasuruan Perlu di Pertanyakan

356

Foto0416Pasuruan,  beritaTKP .Com – pelaksanaan rehab gedung di belakang gedung utama Pengadilan Agama Bangil kabupaten Pasuruan layak disoroti , bagaimana tidak hasil investigasi berita TKP dilokasi dipapan proyek tidak tercantum nilai kontrak .

Terkait renovasi gedungkantor Pengadilan Agama Bangil yang tepatnya di jalan raya raci kecamatan Bangil kabupaten Pasuruan. Berta TKP.com mencoba mengkonfirmasi melalui Afis Afandi.S selaku PPKom mengaku sudah menegur rekanan terkait tidak dicantumkannya nilai kontrak . Sudah saya tegur tapi hingga saat ini belum ada pembenahan pada papan proyek yang nilainya mencapai Rp 2,5 milyar.

Ungkapnya.seperti diketahui proyek yang dikerjakan oleh PT. Jaya Putra Windo Perkasa dengan nomor kontrak W13.A12/2582/ PL.01/Konst-Bangil/VII/2016 dengan konsultan pengawas CV .Gapura Agung. dari pantauan dilokasi proyek ada beberapa kejanggalanyang dilakukan pihak rekanan.salah satunya , besi slop campuran antara besi ulir campur besi polosdan juga urukan dari bongkaran bangunan digunakan lagi untuk menguuk bagian dalam gedung. Beberapa pekerja saat. Dikonfirmasi perihal penggunaan bongkaran sebagai urug hanya diam membisu .

Selain itu pondasi menggunakan batu kali dengan kondisi bulat .bukan batu belah ,ironisnya lagi penggunaan besi diduga tidak sesuai besaran teknis [ bestek ] mengingat ukuran besi berfariatif serta dengan jenis besi yang berbeda. Ada besi ulir dirakit dengan besi polos yang di gunakan sebagai kolom maupun slof.

Abdul khodir selaku Kuasa Pengguna Anggaran saat di konfirmasi mengatakan bahwa semua sesuai proedur, dan apabila di tulis tidak sesuai akan kita tuntut ,ungkapnya. Bahkan Ketua Pengadilan Agama , Bangil HARDI saat di konfirmasi terkait nilai proyek yang tidak tercantum pada papan proyek , beliau akan memerintahkan kepada PPKom agar segera di benahi .sambil terburu buru meninggalkan ruangan kantor dengan dalih saya ada undangan Dinas .sepertinya enggan dikomentari terkait Proyek yang diduga tidak sesuai sepek.                  @ [ tatak ]