Razia Narkotika, Dua Orang Diamankan Polisi

281
foto : barang bukti yang di sita polisi

Mojokerto, BeritaTKP.Com  – Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKP Zainal Abidin mengatakan, pelaku pertama yang diamankan yakni Mighfar Ahmad Sahid (28) warga Dusun Tricih, Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Pelaku kedua diamankan di pinggir jalan Desa Padi, Kecamatan Gondang pada Senin sekira pukul 22.30 WIB. Dia bernama Adin Yaksono, 23 tahun, warga Dusun Ketegan RT 15 RW 4, Desa Gondang, Kecamatan Gondang.

Kasubbag Humas Polres Mojokerto amankan seluruh barang bukti berupa satu poket sabu kemasan plastik klip dimasukkan kedalam potongan sedotan warna biru dibungkus dengan kertas grenjeng rokok berat 0,32 gram dan HP merk Nokia warna hitam. Keduanya dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.       @/ay