Surabaya, BeritaTKP.Com – Ratusan unit sepeda motor dan puluhan sepeda angin terjaring Razia balap liar disita Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya, Selama tiga bulan terakhir.

Kepala Satuan Samapta Bhayangkara (Sabhara) Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Herman Priyanto mengungkapkan razia digelar dalam rangka operasi penertiban saat diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro.
Dia merinci jumlah sepeda motor yang diamankan karena terlibat balap liar sebanyak 191 unit, kemudian juga diamankan sebanyak 58 unit sepeda angin.
“Terhadap pemiliknya sudah dilakukan sidang tindak pidana ringan atau tipiring,” ujar perwira menengah Polri berpangkat dua melati di pundak tersebut. Mereka dinyatakan melanggar Pasal 12 juncto Pasal 8 Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 10 tentang Ketentuan Penggunaan Jalan, serta Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
AKBP Herman menyatakan, jika ada sepeda motor yang tidak diambil oleh pemiliknya maka nantinya akan dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui apakah merupakan barang curian. “Pemeriksaan terhadap sepeda motor yang tidak diambil oleh pemiliknya nanti akan berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya,” ujar dia. AR/Red




