Surabaya, BeritaTKP.com – Ratusan vaksin virus Lumpy Skin Disease (LSD) disuntikkan oleh petugas Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya kepada sejumlah hewan ternak yang ada di wilayah setempat.
LSD atau kepanjangan dari Lumpy Skin Disease sendiri merupakan penyakit menular yang ditularkan kepada hewan ternak. Penyakit ini muncul dengan ditandai adanya benjolan pada kulit hewan, terutama pada bagian leher, punggung dan perut.
Antiek Sugiharti selaku kelapa DKPP Kota Surabaya mengatakan, sudah tersedia 200 dosis vaksin LSD yang siap disuntikkan ke hewan ternak, khususnya sapi. “Vaksin LSD kami dapat 200 dosis, 140 dosis kami mulai minggu depan,” ujar Antiek, Minggu (4/6/2023) kemarin.
Penyuntikan hewan milik para peternak di Surabaya akan ditempatkan langsung di masing-masing kandang. “Semua peternakan di Surabaya. Satu dosis untuk satu hewan,” ucapnya.
Tak hanya untuk hewan milik para peternak di Kota Surabaya, sebanyak 60 dosis vaksin LSD juga didistribusikan untuk hewan koleksi Kebun Binatang Surabaya (KBS). Penyutikkannya sendiri akan dilakukan oleh pihak manejemen KBS.
Supaya memaksimalkan langkah pencegahan penularan virus LSD, DKPP Kota Surabaya sudah mengajukan tambahan distribusi vaksin. “Kami lagi minta tambahan 350 dosis lagi,” kata dia.
DKPP Kota Surabaya juga sudah membentuk skema penanganan bagi hewan ternak yang terindikasi terkena paparan virus LSD. Caranya dengan menerapkan mekanisme karantina.
Menurutnya, cara tersebut sama seperti ketika munculnya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) beberapa waktu lalu. “Sapi yang terinfeksi LSD harus segera dipisahkan dan ditempatkan dalam karantina. Guna mencegah penyebaran penyakit ke sapi lain yang masih sehat,” ucap Antiek.
Perlu diketahui, vaksinasi LSD ini hanya diperuntukkan bagi hewan ternak, sedangkan hewan kurban tak akan disuntik anti virus. Untuk mencegahnya tertularnya penyakit LSD, Antiek menyebut, setiap hewan kurban akan dilakukan pemantauan ketat. Salah satunya dengan melakukan pengecekan surat kesehatan.
“Mendatangkan hewan harus ada surat keterangan sehat dari pejabat veteriner daerah asal. Hewan untuk kurban harus memenuhi syarat sehat. Kalau divaksin, terus dipakai kurban justru ditakutkan ada residunya yang bahaya untuk manusia kalau dimakan,” ujar dia. (Din/RED)