Malang, BeritaTKP.com – Kejari Kabupaten Malang memusnahkan ratusan gram narkoba jenis sabu-sabu dan ganja kering dengan cara dibakar, pada Selasa (12/7/2022).

Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang berkekuatan hukum tetap tahun 2022 ini, terdiri dari 187 Gram Sabu, 9 poket ganja, ganja kering sebanyak 995,31 gram, 130 poket sabu-sabu, pil koplo sebanyak 190.858 butir, 31 jenis obat-obatan terlarang.

Serta, sejumlah barang bukti hasil kejahatan pidana umum mulai senjata tajam, gergaji, kunci T, telepon genggam hingga timbangan elektronik.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Dyah Yuli Astuti mengatakan, seluruh barang bukti itu dimusnahkan dengan cara dibakar. Khusus ribuan pil dobel L, dihancurkan menggunakan mesin blender.

“Barang bukti ini kita dapat dari 289 perkara pidana umum yang sudah inkrah sejak bulan Januari sampai Juli 2022,” ungkap Dyah Yuli.

Menurut Dyah, pemusnahan barang bukti adalah kewenangan UU baik itu perkaran pidana umum (Pidum) ataupun pidana khusus (Pidsus)

“Jaksa dalam hal ini diberi kewenangan UU baik itu Pidum dan p

Pidsus, dimana pemusnahan adalah rangkaian akhir dari proses penanganan perkara. Sebab jam adalah satu-satunya eksekutor yang menangani perkara pidana baik PNS, BNN ataupun Polri. Kita eksekutor penanganan perkara pidana. Tidak akan kami tolerir, sebuah kasus pidana harus sampai disidangkan dan dibawa ke LP. Sementara sesuai amar putusan, baru barang buktinya kita musnahkan,” tegas Dyah.

Dyah melanjutkan, pihaknya juga mengingatkan sekaligus menghimbau agar masyarakat menghindari perkara pidana. “Semoga ini jadi pelajaran masyarakat, bahwa perbuatan pidana, tidak bisa ditolerir dan pasti akan kita lakukan penuntutan,” ujarnya.

Ditempat sama, Bupati Malang HM Sanusi yang turut menyaksikan pemusnahan barang bukti menegaskan, kedepan semoga kasus pidana bisa makin berkurang, sehingga perkara pidana yang ada di Kabupaten Malang makin menurun.

“Semoga kesadaran masyarakat akan hukum lebih baik lagi. Contohnya dinegara negar maju, dimana taat aturan itu warga negaranya bangga. Mereka bangga kalau tidak melanggar hukum. Sebab hukum itu untuk kepentingan bersama dan pribadi. Karena melanggar aturan itu keuntungan sesaat dan banyak mudhorotnya,” kata Sanusi.

Sanusi menambahkan, kedepan pihaknya berharap Kejaksaan Kabupaten Malang terus menggiatkan sosialisasi akan pentingnya taat hukum.

“Taat aturan hukum itu bisa dimulai dari atas, sehingga yang bawah bisa mengikuti. Minimal dari sekarang kita memberi contoh dan taat aturan hukum. Memberi contoh perbuatan itu lebih baik dari pada memberi nasehat. Kita apresiasi pada Kejaksaan hari ini, kedepan mari kita mulai untuk tidak melanggar hukum sekecil apapun,” Sanusi mengakhiri. (RED)