Ramai-Ramai Habiskan Uang Negara Yuk,Gampang Wal ae…!

594

foto_kegiatan_SKPDSamarinda,BeritaTkp.com – Dalih agar terserap anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) cukup besar, atau Silpa (Sisa Laporan Pengguna Anggaran) sedikit tiap tahun anggaran, maka di buatlah program-program yang terukur dan dadakan oleh Kuasa Pengguna Anggaran, masing-masing dari tiap SKPD, yang paling mudah dan tentu tidak beresiko dari laporan pertanggunan jawaban (LPJ) pemeriksaan internal, bawaskot maupun BPK, sehingga pada akhir tahun, membuat program yang dadakan itu.

Bulan November ini dalam seminggu, aktivitas kantoran pemerintah atau SKPD, khususnya kota Samarinda, luar biasa kegiatan dadakan itu, yang menariknya yang menjadi peserta justru dari pendidikan sebagai obyek, yang paling mudah kerja sama dengan Badan Narkoba, misalnya penyuluhan narkoba; sosialisasi Peraturan Daerah atau pelatihan-pelatihan lainnya, pola ramai ramai atau lomba-lomba menghabiskan uang Negara, sangatlah mudah, “ gampang wal ae… “ celetuk salah staf yang berpakaian korpri itu, saat di kantin.

Kejadian yang tidak sengaja ini terekam oleh media beritaTkp.com, saat ditanya, ada agenda apa di kantor Dinas Tenaga Kerja, dijawab, penyuluhan narkoba dari BNK kota Samarinda di lantai 2 dan sosialisasi BPJS di lantai 3“ucapnya. Wartawan BeritaTkp.com, mencoba mendatangi lantai yang disebut, ternyata benar, ada kegiatan penyuluhan narkoba dan di sodori tanda absen untuk di tanda tangani, beserta tanda tangan SPJ untuk yang hadir, ini baru satu dari sekian eforia kegiatan dinas tenaga kerja,SKPD yang lain sama tapi beda progam dan materi, serta nara sumbernya.

Berdasarkan Perda APBD, apakah program-program dadakan, yang terselip tujuan untuk menghabiskan anggaran SKPD itu sebuah pelanggaran? Dilihat dulu dalam RKA nya, apa sudah termasuk dianggarkan dan sifatnya penganggaran (budgeting) merupakan aktivitas terus menerus dari mulai perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pelaporan dan pemeriksaan. Proses ini dikenal sebagai siklus anggaran (budgeting cycle). Siklus ini tidak berjalan secara estafet, tetapi mengalami proses yang simultan. Penyusunan anggaran yang disampaikan masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dalam format Rencana kerja  dan Anggaran (RKA) SKPD harus betul-betul dapat menyajikan informasi yang jelas tentang tujuan, sasaran, serta  disusun berdasarkan prestasi kerja.” Ujar Goto Kuswanto,Widyaiswara Diklat Dirjen keuangan. Perlu ada prioritas dan plafon Anggaran yang selanjutnya disingkat PPA. Program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD setelah disepakati  dengan DPRD
sedangkan   Rencana Kerja dan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat RKA-SKPD adalah dokumen perencanaan dan penggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan SKPD serta pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD sebagai payung hukumnya di buat regulasi yang dinamakan Perda APBD Kota/Kabupaten. Disatu kegiatan yang di buat dadakan itu banyak melanggar peraturan MenPAN-RB, surat edaran menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi republik indonesia Nomor 11 tahun 2014 Tentang Pembatasan Kegiatan Pertemuan / Rapat Di Luar Kantor yang isinya “ Menghentikan rencana kegiatan konsinyering/Focus Group Discussion (FGD), dan rapat-rapat teknis lainnya di luar kantor, seperti: di hotel/villa/cottage/resort, selama tersedia fasilitas ruang pertemuan di lingkungan instansi pemerintah masing-masing atau instansi pemerintah di wilayahnya yang memadai.” Dan kenyataan masih banyak kegiatan SKPD yang bentuknya program, penyuluhan, sosialisai dan pelatihan, yang masih menggunakan fasilitas hotel, baik di Balikpapan atau Samarinda, dari temuan BeritaTkp.com ini perlu sebagai bahan Inspektorat Daerah, lebih berani bertindak, dengan sanksi pada SKPD yang nakal, agar sistem yang bertujuan berhemat tercapai. (Sentot)