Ponorogo, BeritaTKP.Com – Dalam rangaka mengurangi angka pelanggaran lalulintas untuk anak di bawah umur atau pelajar di Ponorogo yang terus meningkat Sat Lantas Polres Ponorogo melakukan kegiatan oprasi lalulintas.
Dan dalam sepekan Sat Lantas Polres Ponorogo menyita sepeda motor yang dikendarai anak di bawah umur sebanyak 43 unit sepeda motor yang di sita dari pengendara di bawah unur atau pengendara yang tidak bisa menunjukan surat lengkap setra pelanggar lalulintas lainya.
Selanjutnya barang bukti berupa 43 unit sepeda motor tersebut di kembalikan kepada pemiliknya dan pengembalian tersebut merupakan hasil penindakan yang sudah melalui masa sidang dan memperoleh vonis serta berkekuatan hukum tetap.
AKP Imam Mustolih selaku Kasat Lantas Polres Ponorogo mengungkapkan bahwa program yang dilakukan tersebut yakni pengembalian barang bukti sepeda motor dilalukan serentak namun Polres Ponorogo tidak serta merta melepasnya melainkan bersyarat.
Dan persatan tersebut harus dipenuhi oleh pihak yang akan mengambil kendaraan nya tersebut , pengambilan motor yang telah di sita dari tangan pengendara di bawah umur harus di dampingi oleh orang tuanya dan orang tua tersebut harus juga bertanggung jawab atas anaknya.
Selain itu ada juga surat yang harus diisi oleh anak dan diketahui oleh orang tua dan pihak sekolah, untuk pihak sekolah dalam hal tersebut kepala sekolah dan guru bimbingan konseling (BK) menyetujui dalam hal tersebut.
Surat pernyataan tentang kesanggupan tidak mengendarai sepeda motor lagi itu di keluarkan dan harus diisi oleh anak yang masih belum layak mengendarai motor tersebut supaya muncul efek jera dan harapan jelas angka laka lantas yang melibatkan di bawah umur bisa tertekan. @rick