Kediri, BeritaTKP.Com – Kasus pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oleh puluhan pegawai pasar di Kota Kediri lalu? Polresta Kediri baru saja melakukan gelar perkara, pada Senin (3/7/2017) kemarin dan kini berusaha menentukan subyek hukumnya.
AKP Ridwan Sahara selaku Kasat Reskrim Polresta Kediri yang baru menjelaskan sedikitnya ada 30 orang pegawai pasar yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh anggotanya, pada Selasa 28/2/2017 lalu. Tetapi dari hasil gelar perkara, kesemuanya baru sebatas sebagai saksi.
Mantan Kapolsek Ngadiluwih dan Kapolsek Semen ini menyatakan, ada kemungkinan tindak pdana yang diterapkan adalah tindak pidana umum atau tindak pidana korupsi. Untuk memastiannya, pihaknya masih harus melakukan gelar perkara lanjutan.
“Kita sudah melakukan gelar perkara. Semuanya masih sebagai saksi untuk dimintai keterangan. Kita masih mengumpulkan beberapa barang bukti yang dapat menguatkan nantinya,” jelas AKBP Ridwan. Dan Dari gelar perkara yang sudah dilaksanakan memungkinkan untuk memanggil sejumlah saksi lainnya. Saksi utama dari Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Kediri. @yanto