Pulang Umroh, Kades Kludan Langsung Diamankan Polisi

214

Sidoarjo, BeritaTKP.Com – Baru kemarin, Kamis 6/4/2017, Kepala Desa Kludan, Tanggulangin, Sidoarjo Zainul lutfi pulang dari ibadah Umroh langsung di amankan oleh polisi, hal tersebut dilakukan karena Zainul lutfi di duga terlibat dalam perkara Bantuan sosial (Bansos) APBD Jatim Tahun 2013.

Sebelumnya Sidang perdana Kepala Desa Kludan, Tanggulangin, Sidoarjo Zainul lutfi yang sempat ditunda karena terdakwah Umroh akhirnya di gelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jl Juanda, 7/4/2017 dan dalam sidang perdana ini majelis hakim yang diketuai Unggul, memutuskan untuk menahan terdakwa dan Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menahan saudara terdakwa ke rumah tahanan dan keputusan penahanan itu membuat terdakwa kaget lantaran penahanan tersebut dilakukan langsung saat tersangka pulang dari ibadah umroh .

Menurut kuasa hukum terdakwa, Imam bahwa klien nya sebenarnya pulang pada 8/4/2017 namun ia menyuruhnya pulang lebih cepat agar proses persidangan berjalan dengan baik, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahid. SH mengungkapkan, peran terdakwa Zainul Lutfi, selaku Kades pada saat itu lebih pasif, justru malah Bendahara Pokmas yang aktif, yakni hanya membentuk panitia Kelompok masyarakat (Pokmas), setelah uang cair kemudian oleh bendahara pokmas diberikan kepada Anang, selaku koordinator Bansos.

Diketahui, sebanyak 32 Desa di Sidoarjo yang menerima Bansos APBD Jatim 2013. Bansos itu kini disoal oleh dua penegak hukum dari Polresta Sidoarjo dan Kejari Sidoarjo. Diduga dari anggaran yang dikucurkan antara Rp. 125-Rp.145 juta itu dipotong hingga 70 persen. Sehingga pekerjaan yang seharusnya dikerjakan sesuai anggaran itu diduga banyak yang tidak sesuai peruntukan.

Setelah uang senilai Rp. 155 juta untuk pengaspalan jalan keluar, diambil bendahara Pokmas, langsung diberikan kepada Anang, Kades Kludan diberi 5 juta, perbuatan terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif yakni pasal 2 Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 8 Jo. Jo Pasal 11 Jo. Pasal 12 huruf e UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 KUHP. @eka