BABEL- BERITATKP.COM – Dalam aktifitas  penambangan yang menggunakan ponton isap produksi(PIP) di wilayah laut terentang Kelurahan Mantung kecamatan Belinyu bangka dengan DU1561.

Perusahan terbesar di Bangka Belitung PT timah TBK.(PTT) menggunakan mitra kerjanya  diduga menampung bijih timah ilegal di dalam IUP nya .

Dalam penerapan dilapangan terpantau pihak mitra PTT membeli langsung hasil dari penambangan berupa bijih timah(SN) yang mana di ketahui para penambang tersebut tidak mengantongi izin penambangan  berupa surat perintah kerja(SPK) yang di keluarkan oleh pemegang IUP.

Pihak PT timah TBK hanya Memberi surat perintah kerja(SPK) ke pihak mitra kerjanya berupa SPK Jasa borongan pengangkutan sisa hasil pengolahan(SHP) bukan SPK penambangan PIP.

Yang mana diketahui SHP itu adalah material sisa dari proses penambangan dan pencucian bijih yang sudah dilakukan sebelum nya oleh mitra jasa pertambangan dan bukan bagian dari kegiatan penambangan.

Sedangkan dalam intuksiSK 030 poin no 2 dan no.3. Apabila dalam pelaksanaan pengamanan tersebut oleh divisi pengamanan terdapat Bijih timah maka dapat dilakukan dengan pengambilan bijih timah tersebut dengan membuat surat pernyataan dari penambang untuk mengembalikan bijih timah kepada PT Timah Tbk .

Bijih timah hasil pengamanan tersebut diserahkan Divisi pengamanan kepada unit produksi darat/laut PT.Timah dengan membuat dokumen penyerahan berita acara penyerahan bijih timah hasil pengamanan wilayah seperti pada lampiran ke-11 dalam intruksi direksi.

Dalam praktek dilapangan terdapat ponton isap produksi(PIP) Melakukan penambangan yang tidak mengantongi izin penambangan yang berupa SPK.

Diawasi oleh pihak pengamanan (Pamset)dari perusahaan PTT. di bantu BKO  dari Polda Babel. Beserta dari pihak mitra SPK pengangkutan PT timah. Yang di bantu oleh panitia kampung atau Pokja Setempat.

Hal ini sudah dikonfirmasi awak media ke Kadiv PAM PT.Timah terkait maraknya pemberitaan tentang beberapa Permasalahan adanya  pembinaan unit ponton yang secara administratif tidak dilengkapi izin kerja dan tidak masuk dalam Rekomtek dan Syarat K3 Penambangan.

Namun Kadiv Pengamanan PT.Timah menyampaikan bahwa sudah ada aturan tentang Pamset tersebut sesuai Instruksi Dirut no.030 tahun 2018 tentang Pengamanan Aset Bijih timah didalam WIUP dan sudah direvisi aturanya

” Itu hanya istilah orang diluar/ media, sebenarnya progam tsb bernama Jasa borongan dan pengangkutan Pamvit. Dulu orang tau nya SHP atau Pamset. Itu program PT. Timah Tbk , pasti lah legal.Ya, itu dulu. Sekarang instruksi 030 sdh direvisi.” Jawab Pak Wing .

Saat di minta konfirmasi kepada Humas PT timah Anggi Siahaan akan kami kroscek kembali terima kasih informasinya.tutur humas PT timah tbk.

Saat diminta tanggapan pada pak Tonggo Sebagai kepala Unit Laut Bangka .tidak ada tanggapan.

Dari hasil penambangan yang di duga ilegal di ambil oleh pihak mitra SPK PT Timah dengan harga  kompensasi yang bervariasi  mulai Rp. 70.00,00 – Rp 85 000,00 per kg ,dengan pemotongan  berkisar 10-20% dari hasil produksi yang diperoleh pihak penambang.

Secara langsung diduga  perusahaan terbesar di Bangka Belitung yaitu PT.TIMAH menampung bijih timah dari kegiatan tambang  ilegal di dalam IUP sendiri. Dengan menggunakan mitra kerjanya sebagai buyer alias pendana yang semestinya dilakukan langsung oleh pihak Pengangkutan PT Timah Tbk.

Dengan aturan baru PamAset dari yang katanya  sudah di Revisi daei Instruksi Dirut PT Timah Tbk no.030 tahun 2018 tersebut

Untuk melancarkan kegiatan Pamaset dan menarik hasil  produksinya, PTTIMAH  menggunakan tangan- tangan nya berupa mitra usaha kerjanya.

Yang mana di mata  kalangan masyarakat serta aparat penegak hukum (APH) seolah olah itu legal. Padahal dalam prakteknya jelas tidak ada semacam legalitas yang dipegang penambang  .

Dan dari kegiatan beberapa CV SPK  dibeberapa lokasi didalam WIUP  malah ada yang diamankan petugas gabungan PETI beberapa waktu lalu.

Karena dianggap bekerja  ilegal tanpa bisa menunjukkan keabsahan surat atau legalitas . Dan para penambang pasrah saja saat ponton mereka ditarik  dan para penambang diproses oleh petugas dari tim Gabungan

Diketahui jasa pengangkutan borongan SHP. Itu adalah sisa hasil pengolahan. Yang mana sisa hasil pengolahan itu.

Sisa hasil dari penambangan yang berupa:

  1. tailing yang mana masih mengandung unsur kadar Sn

B.Sisa dari hasil pelobian mitra dan masyarakat  yang masih ada kadar timah nya.

Jadi ada apa dengan pelaksanaan kegiatan PamAset dan SPK jasa borongan Pengangkutan tersebut .ini yang mesti dipertanyakan tetang pelaksanaanya.

Dan apakah pihak PT.Timah beserta mitra SPKnya bertanggung jawab atas aktivitas dan legalitas penambang binaan sesuai SPK yang  telah di buat oleh pihak PT timah sendiri.

Dan lebih miris sama sekali pihak CV SPK pengangkutan tidak bertanggung jawab kalo terjadi kecelakaan kerja terhadap pekerja ponton seperti yang sudah terjadi dilaut Matras Sungailiat dan Laut Suka Damai Toboali beberapa waktu lalu.

Dengan Dalih kami hanya membayar kompensasi yang dilakukan pengamanan bijih Timahnya oleh pihak Pam Aset PT Timah Tbk.

Harapan kami agar APH bisa bertindak tegas terkait hal tersebut dan pihak PT Timah dapat memberikan informasi kemasyarakat tentang keterbukaan publik dan menjalankan aturan penambangan yang baik dan benar sesuai regulasi yang ada .dan jangan menjadi pembohongan publik dan masyarakat penambang yang akan menjadi tumbal hukum .(FTY)