PT.Thong PJS Group Distributor “CAP LANG” Diduga Manipulasi Data BPJS

2849

Surabaya, BeritaTKP.Com – Dari sekian ratusan ribu mungkin jutaan Perusahaan yang ada di Indonesia, menurut data yang ada di BPJS sekitar 297.000 Perusahaan yang  sudah mendaftarkan karyawan nya ke BPJS ketenagakerjaan, dari jumlah tersebut ternyata  banyak Perusahaan yang memanipulasi data dalam melaporkan jumlah karyawan serta gaji karyawan yang  tidak sesuai dengan  fakta dilapangan.

Sangat Ironis sekali,  jika masih ditemukan dugaan manipulasi data BPJS. Data temuan dari tim investigasi media BeritaTKP pada salah satu perusahaan distributor terbesar di Jawa Timur dengan produk “CAP LANG” yaitu PT.Thong Putra jaya sentosa group. Dugaan kuat Perusahaan melakukan tindakan manipulasi  data untuk mengikuti program BPJS ketenagakerjaan, agar Perusahaan tersebut bisa meminimalisir jumlah tagihan setoran ke BPJS  .

Tindakan Thong Putra Jaya memanipulasi data BPJS  telah melanggar PP Nomor 86 tahun 2013, tentang cara pengenaan sanksi dalam penyelenggaraan jaminan sosial dan perlindungan pemberian BPJS ketenagakerjaan. UU Nomor  40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial ,Juga melanggar pasal 263 KUHP, manipulasi data,pasal 378 KUHP tentang penipuan, adapun pelanggaran yang dilakukan oleh  PT.Thong putra jaya sentosa group yaitu pasal 8 ayat 1 UU PPSP dan pasal 12 PMK no.24/PMK 03 /2008. Sebagaimana di ubah dengan PMK  no.85/PMK 03/2008, tentang pajak .Perusahaan PT.Thong Putra Jaya di duga sarat pelanggaran karena menggaji karyawannya di bawah standart UMR 2017 ,  yang  tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah  tentang  ketenaga kerjaan . Perusahaan ini berdiri sejak tahun 1981, PT.Thong putra jaya sentosa group yang mempunyai 24 cabang di Jawa Timur bergerak di bidang bisnis distributor consumer goods. Sebagai distributor dari PT.Eagle Indo Parma,Tangerang . PT.Thong Putra Jaya, yang berdomisili dikantor  pusat pemasaran produk “Cap Lang” di Jl.Pengampon  No.73 Surabaya, dan sekarang mempunyai  kantor baru khusus untuk pusat pengelolahan management perusahaan di Jl.Prapanca No.50 Surabaya.

 Menurut Investigasi di lapangan,  dari keterangan sejumlah  karyawan,  bahwa “ Gajinya sangat minim sekali. Tujuan dari manipulasi tersebut untuk mensiasati  itu serta antisipasi untuk mengelabuhi petugas BPJS saat sweeping. Pernah beberapa karyawan sempat protes untuk kenaikan gaji karyawan sesuai UMR.2017 pada atasan, malah diancam akan di pecat “ jelasnya. Dan sempat ada pula kejadian  insiden pencurian baik barang maupun uang perusahaan oleh karyawan PT.Thong itu sendiri. Menurut pengakuan tersangka pria berinisial PD (30th), sewaktu kasus tersebut ditangani Polsek Pabean Cantikan Surabaya Utara. Ketika di wawancarai mengatakan, bahwa “ Saya melakukan ini karena faktor ekonomi mas,  karena gaji saya di perusahaan ini buat beli susu anak saja tidak cukup ” Ungkapnya pada media. Dan adapula kasus yang sama menurut keterangan narasumber Kementerian keuangan RI dan dibuat acuhan prosedur Direktorat Jenderal pajak Wilayah  Djp Jatim 1SurabayaUtara pada pihak PT.Thong Pjs group, sempat kebobolan uang perusahaan mencapai 11milyar rupiah dan tersangka kabur menjadi DPO. Ternyata, tersangka yang sekaligus menjadi DPO adalah Kepala Cabang  PT.Thong itu sendiri yang berada di salah satu Kabupaten di jawa Timur.

Saat dilayangkan surat konfirmasi tentang pemberitaan sesuai penemuan data oleh media BeritaTKP dan ditunggu surat klarifikasi hak jawabnya, PT.Thong Putra Jaya Sentosa Group menutup diri dan memilih teknik bermain “ Petak Umpet ”.hingga dihubungi via Whas App, tidak memberikan jawaban, akhirnya dihubungi via telepon Yonky Syahputra pria 40th ini memberikan jawaban, bahwa “ Permasalahan ini saya serahkan pada Andi sebagai Lawyer Perusahaan mas ”ujarnya pada tim media Berita TKP.

Saat dijumpai dengan tidak disengaja tim bertemu dengan andi lawyer PT.Thong group di disnaker pemkot Surabaya yang telah usai  mengikuti sidang dengan lawan nya dengan kasus tuntutan uang gaji dan pesangon.setelah dijumpai tim andi pria 37th.kelahiran bojonegoro tersebut diwawancarai tim mengelak “saya tidak pernah diberitau permasalahan ini mas dengan P.yongky tidak ada koordinasi biar saya konfirmasi nanti ” bantah,pada tim .dari pertemuan tersebut tim menyimpulkan diduga ada indikasi antara Yongky (operasional manager se jatim) PT.Thong dan andi sebagai Advokad perusahaan tersebut.

Disisi lain pihak tim mendatangi  DPRD Pemkot Surabaya komisi B, dibidang       kesehatan dan kesejahteraan untuk konsultasi tindak lanjut, salah satu anggota dewan dari salah satu fraksi berinisial EH yang enggan disebutkan namanya memberikan komentar, bahwa “ Kalau kasus manipulasi data BPJS itu sama saja tindakan Pidana yang merugikan Negara dan karyawan perusahaan, dan itu perlu disikapi untuk dilaporkan ke Kepolisian dan Kantor BPJS, kalau kita sebagai anggota Dewan perlu pengaduan dulu dari Narasumber, baru kita kasih surat panggilan pada pemilik Perusahaan dan lakukan Sidak, Broo “ terangnya sambil tersenyum.

Dan untuk menindak lanjuti perbuatan seperti ini, Intansi terkait di minta tegas untuk menjatuhkan sanksi dan wajib memanggil Pimpinan dari Perusahaan tersebut, agar keadilan bisa di rasakan oleh para karyawan dan kelayakan gaji yang standart  demi terciptanya Ekonomi yang mandiri,  juga hidup yang layak dan sejahterah.  Untuk itu, DPRD Kota Surabaya, BPJS,  Dispenda, serta Disnaker ,dimohon segera untuk turun ke lokasi guna menyidak Perusahaan  PT.Thong Putra Jaya Sentosa Group. @Ded