PT. Surya Alam Tunggal Sidoarjo Di Backingi Polisi Dan Pemkab Merasa Kebal Hukum Di Sentil Masalah Limbah Udang

3806
ror
Proses Pengelolahan Dan Pembuangan Limbah Udang PT . Surya Alam Tunggal Sidoarjo

Sidoarjo, BeritaTKP.Com – Perusahaan industri jenis kemasan udang beku yang di import dengan omset milyaran rupiah di produksi oleh PT. Surya Alam Tunggal yang berdomisili di area jl.Tropodo no.126 waru kabupaten sidoarjo ini sering mengundang kontroversi dengan warga dan sesama pengusaha pabrik industri lain nya yang berdekatan dengan PT. SAT (surya alam tunggal) mengenai bau buangan limbah udang yang menyengat terutama di musim kemarau panjang hingga mengganggu polusi udara di pemukiman warga setempat dan bagi pengguna jalan umum yang sedang melintas di area PT. SAT tersebut.

Menurut pengaduan warga dan menjadi narasumber media beritaTKP merasa sangat resah dengan bau amis, lengur limbah udang yang di produksi PT. SAT tropodo itu , sebagai kontrol sosial masyarakat untuk menyikapi pengaduan warga pada media BeritaTKP.

Akhirnya tim investigasi BeritaTKP melayangkan surat konfirmasi pada Dirut PT. SAT mengenai pemberitaan limbah B3 dengan lampiran data dan foto lokasi pengelolahan limbah PT. SAT dari narasumber.

Selang beberapa hari pihak dari management PT. SAT mengundang tim investigasi media BeritaTKP untuk memberikan balasan klarifikasi hak jawab mengenai surat konfirmasi dari tim media BeritaTKP.

Anehnya, dari pihak PT. SAT ini mengirim utusan kaki kanan  dirut PT. SAT untuk memback up dan memberikan settingan klarifikasi hak jawab terkait surat konfirmasi dari Media BeritaTKP mengenai limbah B3.

Dengan awal mula undangan pertemuan via telpon yang mengaku salah satu  manager abal-abal dari PT. SAT dan mengaku sebagai ketua LSM paguyuban salah satu ormas di tambak sawah dekat lokasi pabrik PT. SAT .

Hebohnya lagi pria yang berusia 49 th mengaku wartawan dari salah satu media harian cetak di surabaya , sebut saja Yanto panggilan akrabnya , yang merasa PD  (percaya diri) menjadi orang kepercayaan no.1 di PT. SAT Hindarto gunawan.

Beberapa hari kemudian akhirnya tim media BeritaTKP memenuhi undangan pertemuan untuk melakukan wawancara langsung dengan yanto yang menurut dia menjadi orang kepercayaan Hindarto G karena tim media BeriataTKP merasa curiga dengan gerak gerik dan bahasanya pria ini sebelum wawancara dimulai yanto di tanyai tentang kapasitas, jabatan  dan surat perintah dari PT.SAT ternyata tak bisa menunjukan legalitas kepribadian nya dari PT.SAT dengan disertai jawaban singkat”saya hanya mediasi saja,mas lebih jelasnya tanyak rofik”ungkap, yanto sambil tersipu malu pada tim media BeritaTKP.

Merasa dikerjai dan di tipu serta dilecehkan, oleh orang-orang Hindarto G. pemilik PT. SAT akhirnya tim Media BeritaTKP melakukan penelusuran melacak untuk menghubungi rofik selaku manager dan HRD menurut pengakuan yanto.

Setelah dikontak oleh tim redaksi BeritaTKP akhirnya terjadi pertemuan yang ke.2 kalinya dengan pihak management PT.SAT yang sebenarnya yang dihadiri rofik HRD dan juanda selaku kepala bagian teknisi pengelola limbah udang PT. SAT.

Dari situlah percakapan, sharing dan adu argumen terjadi antara pihak tim BeritaTKP dan crew PT.SAT yang memberikan langsung klarifikasi hak jawabnya pada tim dengan tegas tetapi tak transparan di wawancarai dengan tim media BeritaTKP masalah legalitas perijinan PT.SAT rofik dari crew PT.SAT langsung menunjukan data Bukti dan menjelaskan dengan suara lantang mengatakan bahwa “PT.SAT milik Hindarto G berdiri sejak sekitar tahun 1983 an mas dan mendapat ijin dari instansi PU pemkab sidoarjo tgl.02-12-1993 mengenai pemasangan pipa pembuangan limbah ukuran : 06 inc , kalau ijin UKL-UPL diterbitkan suratnya tanggal 21 april 2006 dan IPAL (ijin pembuangan akhir limbah) mendapat rekom dan SK bupati tgl 25 mei 2015 untuk pembuangan B3nya mas” Ungkap rofik sebagai HRD.

Dari pertanyaan ,  sisi lain tim tkp pada PT.SAT di terangkan pula oleh juanda selaku kepala bagian teknisi mengenai sistem kinerja pengelolahan limbahnya udang PT. SAT dengan gamblang akan tetapi menurut keterangan warga dan narasumber itu “pengelolahannya cuma abal-abal mas, buktinya kita pernah survey dengan salah satu penduduk kita yang ahli limbah faktanya ya tetap bau limbah udangnya”terangnya,pada tim media BeritaTKP.

Sebagai pamungkas adu argument dan intervensi tim tkp pada pihak PT.SAT akhirnya membombardir point pertanyaan berikutnya : 1.bahwa PT.SAT sudah jelas melanggar mutlak jeratan pasal 69.UU no.32.th 2009 ayat(1) huruf E.ayat tersebut berbunyi: Melarang siapapun membuang limbah ke media lingkungan hidup. 2.pihak perwakilan PT.SAT di minta untuk menjelaskan dan menguraikan secara real mengenai kandungan kandungan zat kimia udang beserta menimbulkan warna cairan apa setelah limbah udang dikelola? ; 3.menurut warga dari pihak paguyuban warga,LSM,dan anggota salah satu korps polisi serta instansi pemkab. menerima atensi brapa,perbulan? .pihak management PT.SAT hanya tercengang dan diam tak berkutik.

Sesaat kemudian Karena tak ingin di permalukan tim PT.SAT menangkis pertanyaan dan menyimpang pemberian jawaban nya dari pertanyaan tim BeritaTKP ”setahu saya kulit udang itu bisat dijual lagi dan untungnya lumayan.mengenai korps Brimob itu kita cuma minta bantuan PAM saja mas untuk pengamanan rumah majikan,uang perusahaan,dan menjadi Danru security saja”Tandas, Rofik sebagai HRD.

Setelah adu argument cukup berlangsung lama dan tak ada titik temu maka Media BeritaTKP akan mempublikasikan berita limbah PT.SAT ini sesuai hasil konfirmasi dengan pihak management dan tim PT.SAT milik Hindarto gunawan mempersilakan untuk memberitakan hal ini dengan ucapan lantang seperti kebal hukum.

Dari sisi lain jauh hari pihak tim investigasi berita tkp.sebelum memberikan Surat konfirmasi tentang pemberitaan PT.SAT bahwa tim tkp sudah berkoordinasi dengan pihak Dprd prov jatim komisi E (kesehatan) dan D.(penanganan ahli limbah dan UUPLH) dan instansi BLH prov jatim juga Polda jatim untuk menindak lanjuti limbah udang PT. Surya alam tunggal sidoarjo tim media BeritaTKP.

Beberapa hari yang lalu saat menjumpai salah satu anggota DPRD prov jatim yang enggan disebut namanya paska sidang paripurna.di mintai sedikit komentar, mengenai limbah udang PT.SAT dan menjelaskan dengan tegas”Apa yang di dapatkan dari narasumber beserta data dan bukti penemuan di lokasi dari rekan-rekan media pasti akan kitat sikapi dan tindak lanjuti kasus limbah B3. sesuai prosedur dan laporan pengaduan masyarakat karena kita piur murni untuk rakyat,kita tidak pandang bulu siapa pun dia yang sudah melanggar pasal (UUPPLH) akan kita sidak dan test uji lab limbahnya baru kita panggil pemilik pabriknya,dan kita saat sidak kan ada rekan-rekan media yang pokja disini kawal saat kita sidak nantinya.karena kita semua menghormati kemerdekaan pers,untuk publikasikan berita”Pungkasnya.   Edisi Bersambung………. (ded/tim)