Surabaya BeritaTKP.com pada hari minggu tanggal 06-november-2022 dini hari saat awak media melitas di jalan tambang boyo menemui para pekerja dari PT SIKA mengerjakan pekerjaannya sebagai mana mestinya namun keselamatan para pekerja tidak di hiraukan oleh pelaksana yang mengaku bernama DENDI.
Saat di konfirmasi oleh awak media DENDI enggan memberi tanggapan namun malah menyuruh untuk menunggu, dan tidak lama dendi menghungi salah satu oknum ORMAS yang di duga kuat adalah dekengan dari PT SIKA.
Hal ini sudah melanggar aturan karena para pekerja tidak di lengkapi dengan APD ( Alat Pelindung Diri) , dan mengapa yang di konfirmasi pelaksana, malah yang datang OKNUM ormas seolah-olah Dendi menutupi sesuatu hal dari awak media.
Sungguh sangat nahas nasib para pekerja di lapangan padahal sangat penting alat pelindung diri tersebut, karena anak istri para para pekerja menunggu di rumah..
Dan jika Di soal pelaku usaha yang tidak menerapkan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) pada pekerjaan galihan,kontruksi hal ini bisa di kenakan sanksi pidana Berdasarkan UU No 1/1970 tentang keselamatan kerja,
Lalu untuk mendapatkan informasi dari awak media, di pidana dengan uu pers no 40 th 1999 yang berbunyi setiap orang yang secara hukum melawan dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghambat pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) di pidana penjara lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00(lima ratus juta rupiah)
Jadi kesimpulannya untuk para pengusaha Terutama PT SIKA harus memberi contoh yang baik kepada karyawan atau pekerja karena ada keluarga yang menunggu di rumah @red







