PT.Novapharin Farmasi Bungkam , Tumbal Limbah B3 Menjerit , DPRD Pemprov Geram

2909
zzzzzz
Dr. Benny komisi E DPRD JATIM , bukti limbah pabrik farmasi PT Novapharin beserta pembuangan limbah dan pipa terselubung (bawah)

Gresik, BeritaTKP.Com – Dengan bergulirnya waktu dan pergantian tahun banyak kita lihat perkembangan zaman di dunia modern saat ini.terutama kecanggihan ilmu Teknologi Farmasi dan medis yang semakin pesat di indonesia dengan munculnya konsep konsep baru dari para ilmuan farmasi dan medis.hingga sampai sekarang masyarakat pada umumnya.bisa merasakan dan nikmati hasilnya dalam bidang kesehatan baik dari industri farmasi(obat obatan) fasilitas rumah sakit,alkes,birokrasi pelayanan kesehatan dari program Pemerintah yang dicanangkan berupa(jasmas,bpjs) dan masih banyak yang lain nya.

Namun, di beberapa daerah  jawa  timur khususnya pengusaha industri di bidang farmasi sering kali teledor entah disengaja maupun tidak mengenai proses pengelolahan dan pembuangan Limbahnya terutama yang diduga mengandung unsur B3(berbau,beracun,berbahaya) ini yang dikwatirkan semua masyarakat pada umumnya.dampaknya hingga cenderung menimbulkan kontroversi antara (owner)pengusaha,dengan karyawan nya sendiri maupun dengan pemukiman warga yang dekat dengan area kawasan industri tersebut.

Ironisnya,hal semacam ini mengenai limbah B3 yang diduga masyarakat setempat berbahaya mengandung unsur zat kimia. terjadi di daerah kawasan industri desa kepatihan-gresik jawa timur.salah satunya pabrik industri obat obatan PT.Novapharin farmasi.yang ber alamat di,jl.Kepatihan no.112.kabupaten gresik.beberapa tahun silam sering kali pihak industri farmasi tersebut kontroversi dengan warga kecamatan Kepatihan terutama dengan warga dusun bendil jaya terkait beberapa kasus dengan pamong desa dan warganya.baik dari kasus limbahnya yang dibuang di selokan dengan pipa pvc yang terselubung dan kasus manipulasi data untuk biaya kompensasi rumah warga yang rusak dari dampak pemasangan tiang pancong proyek pembangunan dan perluasan lahan industri milik PT.Novapharin farmasi.

Tim media berita tkp saat mendapatkan informasi dan pengaduan dari narasumber saksi korban limbah.akhirnya tim melakukan jejak penelusuran ke lokasi pabrik farmasi untuk mengungkap Fakta tkp.dari hasil tim dilapangan riwayat berdirinya PT.Novapharin farmasi-gresik sejak tahun 1977. (owner) sekaligus pendiri Hendrajaya Sugeng.awal mula pabrik farmasi ini dulunya bernama PT.Nova pharmaceutical industries atau umumnya NOMEFA.seiring dengan perkembangan pasang surutnya di dunia farmasi pada tahun 1998.perusahaan ini telah di bangun kembali oleh generasi penerus leluhur Tjomo tjengundoro.dan berhasil berkembang pesat dikarenakan perusahaan novapharin telah memenuhi standart CPOB.sesuai peraturan yang berlaku di dunia farmasi,dengan total karyawan 500 orang,di pekerjakan di perusahaan tersebut.dan hingga kini PT.Novapharin farmasi mampu bertahan di persaingan bisnis produktivitas dan selalu menciptakan inovatif baru di dunia farmasi saat ini.

Akan tetapi sangat di sayangkan pabrik farmasi PT.Novapharin yang berkembang pesat saat ini telah menyalai prosedur seperti “Kebal hukum” hanya bermodal legalitas perijinan ya lumayan lengkap walaupun tak sepenuhnya.yang bisa dibuat acuhan kuat untuk mengantisipasi melanggar undang-undang hukum (UUPPLH) th2009.dari sisi lain tim. jejak tkp yang sudah menerima pengaduan korban ber inisial (Jb) pria berusia 48th ini yang didampingi narasumber mengaku pada tim”pada waktu itu saya memang curiga pada pabrik farmasi ini,mas masak buang limbahnya kok mesti malem dan selalu pas lagi hujan buang limbah dengan bau menyengat kok pas ada gelas plastik bekas di pinggir jalan tak ambil,karena penasaran ya tak ambil buat bukti contoh di lab,saudara saya’eh gak tau nya pas dr selokan pabrik limbahe keluar deras waktu ambil kecipratan pas celana saya dekat bagian paha,seketika itu saya merasa gatal,perih,panas kayak sakitnya kena luka bakar,saya pulang tak tes ke hewan unggas diminum langsung mati,gitu mas”Akunya dengan wajah polos,pada.tim. saat. dimintai keterangan.dengan kejadian tersebut yang dialami korban diduga kuat bahwa limbah B3.mengandung zat kimia yang memiliki unsur senyawa milik PT.Novapharin yang bisa menjerat pasal.69,ayat (1) huruf E “Melarang siapapun membuang limbah ke media lingkungan hidup”dan pasal.88undang-undang no.32 th.2009(UUPPLH) dan pasal 59.UU no.32,th 2009(UUPPLH)ayat (1) dan (4).hal semacam Ini.perlu di tindak tegas.oleh penegak hukum dan wakil rakyat.

Pihak tim akhirnya untuk membantu korban dan warga kepatihan gresik melayang kan,surat pengaduan kepada,Dprd prov jatim,Blh prov dan Polda jatim.untuk proses tindak lanjuti perkara tersebut.beberapa hari yang lalu saat di kantor dewan DPRD prov jatim secara kebetulan ada agenda rapat fraksi dan terdapat agenda sidang.setelah rapat paripurna salah satu anggota dewan menerima laporan dari korban dan tim berita Tkp dan dari anggota dewan itu sendiri DR.Benjamin K,MARS. fraksi Gerindra wakil ketua komisi E bidang kesehatan mengatakan”Kami terima pengaduan korban dan rekan rekan media,kalau memang perusahaan farmasi tersebut limbah B3.nya bermasalah bagi dampak masyarakat setempat dan sangat berpengaruh untuk kesehatan terutama pernafasan dan iritasi kulit akan kita kunjungi perusahaan farmasi ini kita tinjau sejauh mana PT.Novapharin dalam melakukan pengelolahan proses limbah B3,nya,mas”Tegas,Dewan.

Dan juga dari pihak DPRD prov jatim komisi D.khusus penanganan limbah B3.yang saat itu di konfirmasi tim Tkp dan didampingi saksi warga dan korban sambil membawa dokumen data sempel limbah B3 milik PT.Novapharin farmasi yang diduga dibuang diselokan dan pipa terselubung.salah satu anggota dewan komisi D dari fraksi partai yang  enggan disebut namanya dan nama partainya ber inisial”AH” memberikan komentar,bahwa”industri bidang farmasi itu termasuk limbah B3.ada unsur zat kimia,kalaupun ada korban dan.bukti sempel limbahnya ya kita test lab dulu,dah laporan uda diterima oleh humas dprd prov,ya kita tindak dan koordinasi dengan anggota komisi yang lain,untuk lakukan Sidak,dan pastinya kita akan melibatkan instansi yang lain dari kasie,sumdaling polda.dan BLH prov jatim,untuk memproses oknum-oknum yang terlibat,gitu bro”Ujar,AH pada tim.

Merasa tak puas,pihak tim Tkp dan korban akhirnya ke Polda jatim untuk konsultasi dan koordinasi masalah penanganan limbah B3.saat itu ditemui AKBP.Dwi Setyoharini,Kasubid penmas humas polda.memaparkan”kalau mengenai sidak limbah pabrik kita ikuti prosedurnya aja mas,dengan koordinasi pihak unit (sumdaling) langsung aja ke Kasubdit IV.Tipidter Ditreskrimsus.dan sesuai info dari anda ya kita kerjasama koordinasi dengan instansi BLH.prov dan DPRD jatim tingkat 1”paparnya,pada tim.

Dari pihak PT.Novapharin farmasi.saat ditemui Tim.Dirut.Drs Gandhi Hadi dan Leo selaku Hrd.memilih bungkam dan menutup diri.bahkan Novi selaku sekretaris Leo HRD tidak mengakui adanya pengiriman surat saat dilayangkan surat konfirmasi pemberitaan melalu security pabrik dan dihubungi via telpon untuk klarifikasi hak jawab pihak pabrik farmasi tersebut agar supaya menjadi berita yang ber imbang  sulit di kontak komunikasi‘ pungkasnya.@  (ded)