Ditegaskan lagi oleh LSM, penunjukan agen atau penyalur harus ada surat perjanjian (distributorship agreement) yang memuat dengan lengkap dan jelas hak dan kewajiban kedua belah pihak dengan penunjukan sekurang kurangnya tiga tahun. Karena itu, lanjut Purwadi, tindakan PT. Indopipe tersebut jelas melanggar pasal 4 huruf a UU No. 8 Prp Tahun 1962, tentang perdagangan barang-barang dalam pengawasan. “Mengacu ketentuan pasal 8 ayat 1, bahwa pelanggaran terhadap UU No 8/Prp/1962 adalah tindak pidana ekonomi, bukan korupsi,” terangnya.
Purwadi menambahkan, dengan pelanggaran tersebut, maka merujuk UU No.7 Tahun 2014, tentang perdagangan, maka tindakan PT.Indopipe dapat dijerat dengan pasal 106, dimana pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan Menteri sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat 1, maka bisa dipidana penjara paling lama 4 Tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar. “Mengacu UU PMA tersebut perusahaan tersebut bisa dicabut izinnya,” pungkasnya.
Pada saat di konfirmasi wartawan BeritaTkp pihak HRD PT Indopipe tidak bisa di temui, menurut securyti masih ada rapat dan tidak bisa di gangg. Mungkin lain waktu atau janji dulu sebelum merapat di kantor PT Indopipe. (Firman)