Menurut E. Purwadi, SH coordinator MP3KP, PT Indopipe merujuk ketentuan pasal 5 huruf a Keputusan Menteri Perdagangan RI No. 77/Kp/III/78 Tahun 1978, bahwa PT Indopipe tidak diberikan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), pengakuan sebagai perdagangan antar pulau, TAPPI (Tanda Pengenal Pengakuan Importir), dan APE (Angka Pengenal Ekspor). “Pelanggaran perusahaan tersebut menjual barang produk (pipa), padahal tidak memiliki izin,” jelasnya. Dia menyatakan, bahwa PT. Indopipe didirikan dalam rangka UU No. 1 Tahun 1967, tentang PMA dan UU No. 6 Tahun 1968, tentang PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri).
Sudah jelas, pasal 12 Kemendag No.77/Kp/III/78, juga disebutkan tentang ketentuan, bahwa perusahaan asing di bidang produksi yang didirikan baik dalam rangka maupun di luar UU No. 1 Tahun 1967 dan UU No. 6 Tahun 1968 disebutkan, PMA tersebut tidak diperkenankan melakukan penjualan hasil produknya sendiri di dalam negeri langsung kepada pengecer atau konsumen. “Tapi, diwajibkan menunjuk perusahaan perdagangan nasional yang telah memiliki SIUP sebagai agen penyalur,” Jelasnya lagi.