PT. INDOPIPE di Laporkan LSM MP3PK ke Polda Jatim, Abaikan UU No.7 Tahun 2014

550
PT INDOPEC
E. Purwadi SH Menunjukan Bukti Pelaporan dari Polda Jatim

Gresik, BeritaTkp.com  E. Purwadi SH Koordinator LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) MP3KP (Masyarakat Pemantau Pelaksana Program dan Kebijakan Pemerintah) melaporkan PT Indopipe, di Jalan KIG Raya Selatan Blok D, Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik ke Polda Jatim, pada tanggal 26 April 2016, kemarin.

Pelaporan itu terjadi karena, perusahaan yang bergerak di bidang produksi pipa ini melakukan transaksi jual beli pipa kepada konsumen, PT. Artha Envirotama, di Jalan Talaud No.7 Cideng Barat, Gambir Jakarta Pusat 10150, NPWP: 019833508028000, Tahun 2012. Padahal, mengacu pada keputusan Kepala BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) No. 243/T/Industri/2006, PT Indopipe adalah, murni perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing) yang memeroduksi pipa HDPE.

Dimana pemegang sahamnya adalah, perusahaan Slagboom Beher BV, yang berkantor di Netherland dan John Govert Slagboom adalah warga Negara Belanda yang bertempat tinggal di Surabaya dan sudah memiliki kartu izin tinggal di Sumatera.” Perusahaan tersebut kami laporkan dengan tuduhan dugaan tindak pidana ekonomi,” kata Koordinator LSM MP3KP, E. Purwadi SH.