Surabaya, BeritaTkp.com – Banyak kecurangan yang terjadi di perusahaan – perusahaan sekarang ini, seperti yang terjadi di PT HD Mototr 99 Jalan Mayjen Sungkono 102 surabaya. Salah satu karyawan mendatangi kantor redaksi BeritaTkp, Rabu 6 April 2016 pukul 13.30 wib. Salah satu karyawan tersebut mengadu terkait pemberian gaji yang tidak sesuai standart dan kebobrokan management di PT HD Motor 99.
Menurut pengakuan salah satu karyawan PT HD Motor 99, Hodi Sudarso (48) warga jalan Masjid Bagandan 191 Desa Jungganggang Kecamatan Pamekasan, selama bekerja hampir 12 tahun pihak perusahaan hanya memberi gaji Rp. 1.000.000 per bulan, itu pun tidak di sertai slip gaji, padahal Hodi statusnya sudah karyawan. Anehnya lagi ketika Hodi meminta slip gaji pihak perusahaan tidak bisa menunjukan dan memberikan slip gaji pada Hodi “Slip gaji tidak ada, karena managementnya memang seperti ini” tutur Catur Yuddy P (manajer dari PT HB Motor 99). Selain itu tunjangan BPJS yang selama ini di janjikan pihak perusahaan sampai saat ini belum terealisasi.
Bukan hanya itu saja, pihak perusahaan juga semena – mena terhadap karyawan terkait dengan penurunan jabatan. Hodi yang dulunya bekerja sebagai bagian faktur sekarang turun jabatan sebagai bagian pembantu pengiriman barang, di situ Hodi membatu merapikan dan membersihkan motor, padahal dia bukan sebagai cleaning service.
Sudah jelas dalam pasal 90 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, menyebutkan bahwa Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Disini jelas sekali bahwa membayar upah sesuai ketentuan UMK hukumnya adalah wajib. Bagaimana jika perusahaan merasa tidak mampu membayar sesuai UMK? Dalam ayat (2) disebutkan “Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 dapat dilakukan penangguhan. Tata cara penangguhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri. Bagi perusaan yang membayar upah lebih rendah dari ketentuan UMK bisa dikenakan sanksi . (Sukma/H Yanto)