
Surabaya BeritaTKP – Com Peraturan dibuat oleh perusahaan merupakan Kewajiban yang dijalankan bagi seorang karyawan, dengan harapan agar bisa terwujudnya visi-misi ataupun target goal yang ditentukan oleh perusahaan tersebut, serta perusahaan juga wajib wujudkan Hak karyawan.
Kendati demikian, perusahaan bisa dikategorikan sehat apabila mentaati peraturan yang dibuat oleh perusahaan tersebut dengan secara mendasar mematuhi Undang-Undang Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003. Serta perusahaan wajib melengkapi perijinan sesuai pada fungsi,
Dalam ruang kerjanya, Dwi Purnomo, SH, MM. Selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya menegaskan, “Saya sebagai Kadis Disnaker menghimbau pada seluruh perusahaan yang ada di Surabaya untuk melengkapi semua perijinan agar terverifikasi.
Serta seluruh perusahaan wajib memahami, menjalankan, dan mematuhi undang-undang nomor 13 tahun 2003, namun apabila ditemukan adanya perusahaan yang bertentangan dengan UU nomor 13 tahun 2003 maka akan saya tindak dan dikenakan sanksi. Tegasnya, Dwi Purnomo seraya geram.
Secara Terpisah, Untuk menepati hari yang diagendakan satu bulan sebelumnya Selasa, 28/08/2018 pukul 13:00 WIB oleh PT Dwi Surya Perkasa, Slamet Wiyono mengungkapkan, “saya sangat berharap agar PT.Dwi Surya Perkasa memahami serta mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Namun, saya yang sudah bekerja selama 20 tahun pada PT. Dwi Surya Perkasa, mendapatkan hak pesangon hanya Rp. 3.600.000 saja, itupun terpaksa saya terima dikarenakan kondisi saya sakit dan butuh bea berobat, namun saya juga kepikiran untuk mencukupi kebutuhan keluarga saya bagaimana ? sedangkan usia saya sekarang sudah 53 tahun. Imbuh Slamet Wiyono dengan wajah sedih. Bersambung…( Red)