Blitar, BeritaTKP.com – Dua pendekar PSHT akhirnya tertangkap usai sebelumnya menjadi pelaku kekerasan terhadap seorang pengemudi ojek online atau yang biasa disebut ojol di Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur.

Kapolres Blitar Kota AKBP Argo Wiyono mengungkap, dua oknum pendekar yang ditangkap tersebut melakukan pengeroyokan di dua lokasi yang berbeda. Masing-masing, kasus pengeroyokan ojol di Jalan Imam Bonjol.

Gambar ilustrasi penangkapan.

Kemudian, penganiayaan warga di sekitar Taman Wisata Keluarga Kebonrojo Kota Blitar. “Yang di Kebonrojo menganiaya masyarakat yang sedang merekam konvoi,” ujarnya, Jumat (12/8/2022) kemarin.

Kedua pendekat silat yang ditangkap polisi masing-masing berinisial RDI (20) dan RD (16). Keduanya merupakan warga di Desa Sukosewu, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar. 

Berdasarkan dari hasil visum para korban, luka yang dialami identik dengan pengakuan kedua pelaku. Mulanya peristiwa ini terjadi ketika rombongan konvoi dari wilayah luar masuk ke Kota Blitar.

Banyaknya jumlah sepeda motor mengharuskan polisi melakukan pengamanan agar rombongan konvoi tak membuat jalan macet. Namun ada beberapa oknum pendekar yang kemudian menganiaya masyarakat. “Dan pada titik di luar pengamatan petugas ada oknum yang melakukan penganiayaan,” ungkapnya.

Pihaknya menyayangkan aksi tak terpuji yang dilakukan oleh dua pendekar tersebut. Pencak silat yang merupakan budaya bangsa, kata Argo, harus dijaga kelestariannya dan bukan sepatutnya menjadi ajang adu kekerasan apalagi menganiaya.

Beberapa barang bukti seperti seragam PSHT dan sepeda motor diamankan polisi. Argo menambahkan para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Din/RED)