Proyek Tanpa Papan Nama, Kualitas Bahan Jelek, Diduga Tidak Akan Tahan Lama.

232

Bangkalan Berita  TKP_Com Banyaknya program dana hibah Provinsi Jawa Timur yang diprioritaskan untuk meningkatkan pembangunan di bidang infrastruktur di wilayah Madura, ternyata tidak diindahakan oleh pihak rekanan proyek, pasalnya pekerjaan bangunan banyak yang melenceng dari aturan dan terkesan hanya asal jadi.

Seperti halnya pekerjaan saluran irigasi di dusun Cangkreng Timur, desa Karanganyar, kecamatan Kowanyar, kabupaten Bangkalan. Kuat dugaan bahwa pekerjaan tersebut hanya untuk meraup keuntungan besar dan untuk memperkaya diri rekanan.

Pada tanggal, 27 September 2020, hasil investigasi media Tempat kejadian perkara (TKP) dilapangan, diduga pengerjaan proyek banyak kejanggalan terutama dari bahan material proyek. Dari pantauan yang kami dapat di lapangan, batu yang digunakan adalah batu putih atau dikenal dengan batu kapur yang kualitas kekerasan batunya sangat jelek dan rapuh.
Selain bahan material yang kualitasnya sangat jelek pihak rekanan juga mengabaikan papan informasi pekerjaan yang seharusnya terpasang dengan jelas mulai dari awal pekerjaan sampai pekerjaan selesai 100 % ( Seratus Persen ). Dalam Undang Undang Nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), sebagaimana dalam pasal 28 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang menyebutkan bahwa, setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Menurut salah satu pekerja inisial S, saat dikonfirmasi mengenai pekerjaan mengungkapkan bahwa, ” ini sumber dananya dari hibah Provinsi Jawa Timur, ” terangnya. namun untuk selanjutnya dirinya tidak tau, dia hanya sebatas kerja mengikuti perintah pemborong kerja, bahkan dirinya mengungkapkan bahwa, ” dalam campuran adukan semen dan pasir disuruh mengaduk 6+1 yakni enam takaran pasir dan satu semin, ” ungkap dia.

Dari hasil investigasi media Berita TKP, jelas bahwa pemborong proyek sudah tidak amanah dan merugikan Pemerintah, terutama masyarakat sebagai pengguna fasilitas. Semoga Pemerintah bisa bertindak tegas terhadap rekanan proyek yang tidak amanah, dan harus diberi teguran dan sanksi yang berat sesuai dengan perbuatannya..( bersambung )
(Syafii/Amr)