Jember, BeritaTKP.Com – Warga berinisial AS (38) warga Dusun Kebonsari Desa Balung Lor Kecamatan Balung Jember. Pria yang dikenal sebagai seorang petani di desanya, Namun juga memproduksi miras jenis ciu secara illegal di rumahnya.

Tim Resmob Selatan Satreskrim Polres Jember berhasil mencium aroma Ciu yang diproduksinya secara ilegal, sehingga AS harus berurusan dengan pihak berwajib.

Polisi saat melakukan penggeledahan rumah tersangka.

“Benar kami mengamankan tersangka yang selama ini memproduksi minuman keras jenis Ciu. Dari pemeriksaan sementara, pelaku sudah satu tahun ini menjalankan usahanya tanpa dilengkapi izin resmi alias ilegal, saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap pelaku,” ujar Kasatreskrim Polres Jember AKP. Frans Dalanta Kembaren Rabu (24/3/2021).

Tersangka memproduksi sendiri miras jenis Ciu ini secara manual, dimana dari pengakuannya, pelaku menumbuk 20 kg buah anggur yang dicampur dengan air, gula dan ragi serta mengendapkannya (fragmentasi) selama satu bulan sebelum minuman yang mengandung alkohol tersebut diedarkan.

“Setelah minuman hasil fragmentasi sendiri siap edar, pelaku mengemas menggunakan botol yang disegel dan diberi merek sendiri sebelum diedarkan ke pelanggannya, sehingga bisa dikatakan ini jenis usaha miras rumahan,” ujar Kasatreskrim.

Saat ini, pelaku harus mendekam di tahanan Polres Jember. Sedangkan dari rumah pelaku, polisi berhasil mengamankan 1 drum bahan dasar Ciu, 1 botol Ciu yang sudah siap edar, 1 kresek tutup botol dan 100 segel.  AR/Red