Kota Batu, BeritaTKP.com – Satresnarkoba Polres Batu meringkus pria berinisial MND di Jalan Mawar, Desa Songgokerto, Kecamatan/Kota Batu, Minggu (9/6/2024) pukul 00.45 WIB.
MND tertangkap basah saat hendak meranjau sabu dan diduga merupakan pengedar narkoba di wilayah Kota Batu. Penangkapan MND dilakukan usai proses penyelidikan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Batu.
Pada saat penggeledahan petugas kepolisian menyita barang bukti dari tangan tersangka berupa 2 buah plastik berisi sabu dengan berat total sebanyak 8,25 gram.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku barang bukti berupa 2 buah plastik sabu itu rencananya akan diedarkan dengan cara sistem ranjau,” ungkap Kasatnarkoba Polres Batu Iptu Ariek Yuly Irianto, Minggu (9/6/2024).
Dari hasil penangkapan ini, Satresnarkoba Polres Batu tengah melakukan pendalaman terkait peredaran narkoba yang terlibat dengan MND.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Din/RED)