Bandar Lampung, BeritaTKP.com – Polsek Telukbetung Timur meringkus IT (28), warga kelurahan batu putu, Telukbetung Barat, Kota Bandar Lampung, lantaran terlibat aksi pencurian barang berharga sebuah tas yang berisi uang senilai 26 juta rupiah dan 2 unit ponsel milik korban MF.

Peristiwa pencurian sendiri terjadi pada Kamis (19/12/2024), sekitar pukul 05.30 WIB, di rumah korban MF, jalan wan abdurahman, kelurahan batu putuk, Telukbetung Barat, Bandar Lampung.

Kapolsek Telukbetung Timur, Kompol Muslikh, mengatakan bahwa pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak jeruji kawat ventilasi bagian pintu belakang rumah.

“Setelah berhasil kemudian pelaku masuk ke dalam kamar yang memang tidak terkunci, lalu mengambil tas milik korban yang tergeletak di kamar korban,” Kata Kompol Muslikh.

Kapolsek menambahkan bahwa saat peristiwa tersebut terjadi korban sedang tidur di kamar tempat pelaku mengambil barang berupa tas.

Pelaku melakukan aksinya hanya seorang diri.

“Rumah korban sudah 2-3 hari dipantau oleh pelaku sebelum melakukan aksinya,” Kata Kompol Muslikh.

Uang hasil curian dipergunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari hari dan membeli barang perabot rumah tangga.

Selain pelaku, Polisi menyita 1 unit handphone merk OPPO, 1 helai pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya, 1 unit televisi merk SAMSUNG warna hitam yang dibeli dari uang hasil curian.

“Terhadap pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun,” kata Kompol Muslikh. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here