Depok, BeritaTKP.com – Polisi telah menetapkan pria mesum inisial DAP sebagai tersangka usai terbukti secara sah bersalah melakukan pelecehan seksual dengan menggesekkan kelaminnya ke bokong penumpang perempuan di gerbong KRL Stasiun Depok Baru, Jawa Barat, pada Kamis (22/9/2022).
Kanit PPA Satrskrim Polres Metro Depok Iptu Tulus membenarkan kabar tersebut. Dan saat ini tersangka telah ditahan oleh pihaknya.
“Sudah ditetapkan jadi tersangka, ditahan di Polres,” kata Tulus saat dikonfirmasi pada Jumat (23/9/2022).
Tulus mengungkapkan bahwa motif DAP melakukan aksi bejatnya itu adalah nafsu lantaran tersangka sering menonton film porno. Dan ternyata pelaku sudah sering melakukan hal tersebut di gerbong kereta karena ia juga seorang pekerja yang suka naik kereta.
“Motif nafsu, efek sering nonton film porno,” ungkapnya.
“Sudah sering melakukannya di kereta, karena yang bersangkutan kerja naik kereta,” pungkas Tulus.
Diberitakan sebelumnya, Aksi pelecehan seksual kembali terjadi di transportasi umum, yakni di gerbong kereta rel listrik (KRL). Adapun peristiwa itu terjadi di gerbong KRL di Stasiun Depok Baru, Kota Depok, Jawa Barat, pada Kamis (22/9/2022) sekitar pukul 06.40 WIB.
Pelaku berinisial DAP yang berusia 39 tahun dengan nekatnya menggesekkan kelaminnya ke bagian bokong korban di saat sedang padat-padatnya penumpang kereta. Lebih parahnya lagi pelaku melakukannya hingga ejakulasi.
“Sesama penumpang kereta, mepet korban di dalam koban, bersentuhan sama okong korban,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Depok Iptu Tulus saat dikonfirmasi pada Kamis (22/9/2022).
Usai aksi DAP telah diketahui oleh korban, sontak sang korban pun berteriak hingga pelaku berhasil diamankan oleh petugas KRL dan langsung dibawa ke pihak kepolisian.
“Diamankan korban sama petugas keretanya. Pelaku dibawa ke polres,” ungkapnya
Atas perbuatannya itu, DAP dijerat dengan pasal 10 jo Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pronografi dan Pasal 281 KUHP. (RED)