Pria Ini Tega Curi Giro Mertuanya Demi Bayar Utang

265
Pencuri giro, Danang Adi (29) saat ditangkap Polres Tulungagung/Bramanta Pamungkas

Tulungagung, BeritaTKP.Com – Kasubag Humas Polres Tulungagung, Iptu Sumaji membongkar Perbuatan Danang Adi Laksono (29) warga Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, Tulungagung yang tidak dapat dijadikan sebuah panutan. Danang nekat mencuri lima lembar giro milik Heru Susanto, yang merupakan mertuanya sendiri. Bahkan satu giro sudah dicairkan sebesar Rp 48 juta pada Jumat (14/9/2018). dalam kasus ini terlibat hilangnya 5 lembar giro yang disimpan dalam laci toko.

Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara. Namun, mereka hanya mendapatkan sedikit keterangan. Kasus pencurian tersebut menemui titik terang saat polisi telah mendapatkan identitas orang yang telah menyairkan giro tersebut. Sesuai hasil penyelidikan, giro dicairkan di bank BCA Jalan Tidar, Surabaya. “Ternyata yang mencairkan itu orang suruhan dari tersangka,” ujarya.

Saat diinterogasi, awalnya tersangka terus mengelak. Bahkan, tersangka selalu meminta polisi untuk menunjukkan barang bukti. Tersangka kemudian tidak berkutik saat polisi menunjukkan bukti berupa uang sisa pencairan yang masih dibawa oleh orang suruhannya. Tak cukup disitu, polisi lalu menggeledah dan menemukan sisa giro yang belum dicairkan. Dihadapan polisi, tersangka mengaku nekat mencuri giro tersebut karena terlilit banyak hutang. Uang hasil pencairan giro juga sudah habis untuk membayar utang. Untuk mencairkannya, tersangka memalsukan tanda tangan mertuanya.

Bapak dua anak ini juga tidak mencairkan sendiri, namun meminta tolong kepada temannya. “Temannya tidak tahu hanya disuruh mencairkan saja,” tutur Sumaji. Akibat perbuatannya tersebut, tersangka akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.         @/ay