Pria Ini Kena Akibatnya, Coba Suap Ujian SIM

243

Bekasi Kota Berita TKP-Com Jangan berusaha mencari jalan pintas untuk mendapatkan surat izin mengemudi (SIM) di Polres Metropolitan Bekasi Kota. Pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) ditangkap karena memberikan uang suap sebesar Rp 50 ribu kepada petugas penguji.

Pemohon berinisial BJ (43) akhirnya diamankan Satuan Reskrim Polrestro Bekasi Kota. Kepala Sub Bagian Humas Polrestro Bekasi Kota Komisaris Erna Ruswing Andari mengatakan kasus penyuapan kepada petugas itu terjadi pada Sabtu (15/6/2019) Pagi.

Saat itu, BJ yang tidak lulus ujian praktik SIM roda empat kemudian berinisiatif memberikan uang Rp 50.000 kepada Aipda Budiarto dengan harapan diluluskan.

“Awalnya dinyatakan gagal, petugas lalu meminta BJ agar mengikuti ujian susulan pada agenda berikutnya hari Sabtu (22/6/2019) mendatang. Namun bukannya mengikuti arahan petugas, BJ malah menyelipkan uang Rp 50.000 ke kantong celana Aipda Budiarto,” kata Erna pada Ahad (16/6/2019).

Erna mengatakan petugas Aipda Budiarto lantas menolak begitu tahu BJ memasukan uang ke saku celananya. Namun BJ tetap memaksanya agar Aipda Budiarto menerima uang pemberian itu. Lelah dengan sikap BJ, Aipda Budiarto lalu melaporkan hal ini ke pimpinannya AKP Sri Indira Purnamawati. “Oleh petugas, BJ kita amankan dan diperiksa untuk lebih lanjut,” ujarnya.

Kepada polisi, BJ mengaku terpaksa menyuap petugas Rp 50.000 dengan harapan diluluskan dalam ujian SIM. Sebab dia tidak sabar untuk memiliki SIM tersebut sekaligus dia tidak bisa menghadiri agenda ujian berikutnya karena ada kegiatan lain.

Erna menyatakan, bakal menindak tegas kepada masyarakat yang berusaha menyuap petugas. Selain untuk menjaga integritas Polrestro Bekasi Kota yang mendapat predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK), upaya ini dilakukan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.

“Kalau dinyatakan gagal berarti yang bersangkutan memang tidak mampu menguasai atau memahami ujian yang diberikan petugas. Artinya, mereka juga belum dianggap matang untuk berkendara di jalan raya,” jelasnya.

Akibat perbuatannya BJ dijerat Pasal 53 KUHP juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara lima tahun.(red)