Surabaya, BeritaTKP.com – Eko Sasmito Utomo (33), warga asal Taman, Kota Sidoarjo, dimasukkan ke sel tahanan usai ketahuan menguras isi ATM milik pamannya hingga Rp 19 juta pada pertengahan Juni lalu oleh tim Antibandit Polsek Karang Pilang.
Seger Sutrisno (33) dan Eko Sasmito Utomo (33), kedua pelaku telah diamankan di Polsek Karangpilang.
Kanit Reskrim Polsek Karang Pilang, Iptu Gogot Purwanto mengatakan, korban adalah pemilik bengkel dinamo di kawasan Jalan Raya Mastrip Bogangin IX, Kedurus. Tersangka yang saat itu menjadi pengangguran, dipekerjakan oleh sang paman, sebagai karyawan atau montir.
“Tersangka dan korban ada hubungan saudara,” ujar Gogot, Minggu (17/07/2022) kemarin.
Gogot menambahkan, kesempatan tersangka mencuri ATM milik pamannya itu datang di sela sedang bekerja di dalam bengkel. Eko mendapati dompet, yang diselip dalam saku celana milik pamannya, menggantung di dinding bengkel tanpa pengawasan.
Situasi tersebut dianggap kesempatan yang tak datang dua kali. Tersangka lantas mulai menjalankan aksinya.
“Jadi tersangka mencuri ATM di dompet korban yang dimasukkan di saku celana,” imbuh Gogot.
Tersangka yang sering dimintai tolong untuk mengambilkan uang di ATM oleh pamannya berhasil menghafal 6 digit pin ATM. “Semenjak itu, (nomor PIN ATM) diingat ingat sama tersangka. Makanya mudah saja ambil uang,” terang Gogot.
Setelah berhasil mencuri ATM, tersangka menguras isi tabungan rekening dalam ATM milik sang paman.
Menyadari kartu ATM-nya hilang, korban lantas melapor ke bank. Namun, pihak bank menjelaskan jika terdapat transaksi selama sepekan dengan total 19 juta. Korban lantas meminta rekaman CCTV tempat ATM yang dijadikan penarikan. Korban pun terkejut karena mendapati Eko pelakunya.
Perbuatan tersebut tak dilakukannya seorang diri. Gogot menambahkan, tersangka menguras isi ATM hingga kisaran Rp 19 juta bersama seorang temannya, Seger Sutrisno (33) warga Wonokromo, Surabaya.
Dari pengakuan Eko, uang tersebut digunakan untuk judi online, membeli motor, dan tamasya ke Yogyakarta. Sedangkan, tersangka Seger, menggunakan uang hasil mencuri untuk tambahan pembayaran down payment (DP) pembelian mobil Toyota Calya, yang diidamkannya.
“Pelaku ES mendapatkan uang curian sebesar Rp 11 juta dan SS 8 juta rupiah, dan kartu ATM korban sudah dibuang oleh pelaku SS,” pungkasnya. (Din/RED)





