Tangerang, BeritaTKP.com – Seorang pria bernama Iwan Kurniawan, 53 tahun, menjadi korban penyekapan di sebuah rumah kawasan Cibodas, Kota Tangerang. Korban diduga disekap dan diikat selama berjam-jam akibat persoalan utang piutang.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni JP (54) dan WD (23). Keduanya kini telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat. Setelah menerima laporan, petugas langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.

“Mendapatkan informasi masyarakat, anggota bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan. Setibanya di tempat kejadian perkara, petugas menemukan korban dalam kondisi terikat dan kemudian langsung melakukan penyelamatan serta pemeriksaan terhadap para pihak yang berada di lokasi,” kata Rabiin, Senin, 8 Juni 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa itu bermula pada Senin, 1 Juni 2026, sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, korban sedang bersiap pindah rumah bersama istrinya. Namun, tiba-tiba JP datang bersama anaknya, WD.

Korban kemudian dibawa menggunakan sepeda motor menuju rumah pelaku di kawasan Cibodasari. Sesampainya di lokasi, korban diduga disekap dan diikat menggunakan tali tambang plastik pada bagian tangan, kaki, hingga kepala.

Tidak hanya disekap, korban juga diduga mengalami intimidasi dan ancaman selama berada di dalam rumah tersebut. Pelaku disebut memaksa korban untuk segera melunasi utangnya.

“Berdasarkan keterangan korban, pelaku memaksa korban untuk segera melunasi utangnya. Korban juga mengaku mendapat ancaman serta perlakuan yang mengakibatkan penderitaan fisik maupun psikis selama disekap,” ujar Rabiin.

Kasus ini akhirnya terbongkar setelah keluarga korban menerima foto dan video yang memperlihatkan korban dalam kondisi terikat. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada pihak kepolisian hingga petugas mendatangi lokasi dan menyelamatkan korban.

Dari tempat kejadian perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut di antaranya tiga potong tali tambang plastik, sebuah bantal guling, tikar plastik, pakaian korban, sebilah pisau bergagang hijau, serta satu unit sepeda motor.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa persoalan utang piutang tidak boleh diselesaikan dengan kekerasan, penyekapan, atau tindakan main hakim sendiri. Menurutnya, setiap sengketa harus diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.

“Tidak ada alasan yang membenarkan seseorang merampas kemerdekaan orang lain atau melakukan kekerasan. Apabila terdapat persoalan utang piutang maupun sengketa lainnya, selesaikan melalui jalur hukum yang berlaku. Jangan mengambil tindakan sendiri yang justru berpotensi menimbulkan tindak pidana baru,” tegas Jauhari.

Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum berikutnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa masalah utang piutang harus diselesaikan secara hukum dan tidak boleh dilakukan dengan cara kekerasan, ancaman, maupun perampasan kebebasan seseorang.(æ/red)