Sumenep, BeritaTKP.com – Seorang pria bernama Mulyadi ,38, yang tewas mengenaskan dengan 7 luka sabetan senjata tajam (sajam) dirumahnya ternyata adalah korban penganiayaan. Ia dianiaya oleh Haris ,40, warga Sumenep lantaran telah menjadi selingkuhan istrinya. Haris tak terima jika Mulyadi berselingkuh dengan sang istri.

Saat melakukan penganiayaan, Haris dibantu dengan adiknya yang bernama Halili ,30, dan ayahnya Mioddin ,60,. Ketiganya menghabisi korban dengan beberapa sajam, seperti celurit, parang, dan kapak hingga korban tewas berlumuran darah.

Pembunuhan ini terjadi di Dusun Wakduwak, Desa Beluk Raja, Ambunten, Sumenep. Korban maupun pelaku merupakan tetangga desa.

Peristiwa ini berawal ketika Rabu (1/12/2021) malam, saat itu Mulyadi menelpon istri Haris yang bernama Helmi ,30,.

Helmi lalu memberikan telepon tersebut pada suaminya. Saat itu, Mulyadi pun mulai berbicara dengan Haris. Obrolan mereka juga berlangsung cukup panas.

Hingga pada akhirnya, Mulyadi berkata pada Haris jika dia menyukai istrinya dan mau mengambilnya untuk diajak hidup bersama di rumahnya. Padahal Mulyadi sendiri sudah mempunyai istri. Tak berselang lama, adik Mulyadi kemudian datang untuk menjemput Helmi menggunakan sepeda motor.

“Secara terus terang si korban mengatakan bahwa korban itu suka sama istrinya Haris,” terang Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Rabu (2/12/2021).

Mengetahui istrinya dijemput adik korban, Haris kemudian mengikutinya sambil menelepon adik dan ayahnya. Lalu, ketiganya mendatangi rumah korban sambil membawa sajam. Di sana, mereka mendapati Helmi ada di dalam rumah Mulyadi.

“Ketika tahu istri pelaku dijemput oleh adik korban. Nah dibuntutilah istrinya, ternyata istrinya menuju rumah korban, di situ pelaku Haris menghubungi orang tua dan saudaranya,” paparnya.

Cekcok pun tak terhindarkan. Hingga akhirnya, ketiga tersangka menghabisi nyawa korban dengan menggunakan celurit, parang, dan kapak. Korban tewas bersimbah darah di dalam rumahnya dengan penuh luka sabetan di tubuhnya.

“Melihat istrinya ada di situ di rumah korban, akhirnya terjadi cekcok perselisihan dan mengakibatkan korban dianiaya hingga meninggal di tempat,” ucap Widiarti.

Setelah kejadian tersebut, ketiga pelaku lalu melarikan diri. Tim resmob kemudian melakukan pengejaran terhadap para pelaku, dan beberapa jam kemudian satu tersangka yang bernama Halili berhasil ditangkap di rumah milik Salam di Dusun Bilbagung Desa Lebeng Timur, Pasongsongan.

Sementara dua tersangka lainnya Haris dan Mioddin menyerahkan diri ke Polsek Pasongsongan diantar Kepala desa Beluk Raja Ambunten bersama Kepala Desa Soddara Pasongsongan pada Kamis (2/12/2021).

Para tersangka beserta barang bukti sajam dibawa ke Polres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan Helmi juga ikut diamankan di Polsek Pasongsongan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP.  (k/red)