Praktek Prostitusi Kembali Marak Di Surabaya

245

yaySurabaya, BeritaTKP.Com –Kendati eks lokalisasi Dolly resmi ditutup Walikota Surabaya pada tahun 2014 lalu, praktek prostitusi kembali marak se akan tiada hentinya, Bisnis haram ini sudah tak asing terdengar oleh hal layak semua orang. Tak ayal banyak kaum hawa yang masih berusia muda-mudi terjebak dalam dunia malam tersebut.

Terbukti, Unit Perlindungan perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, minggu 16 oktober 2016 dini hari kemarin kembali berhasil membongkar Pitrad yang berkedok pijet plus plus(pijat yang disertai dengan melakukan hubungan badan dan oral sex layaknya suami istri). Salah satu tempat yang berkedok di sebuah rumah di jln Petemon Barat Surabaya.

“Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Indra Wiguno mengungkapkan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak berhasil mengungkap praktek prostitusi terselubung yang berkedok sebuah rumah yang diberi nama pitrad “IBU MELATI”. Yang mana rumah tersebut beralamat di jln Petemon Barat yang dikelola oleh seorang perempuan bernama Sutilah 53 tahun  warga Petemon Barat Surabaya.

Masih lanjut Bayu Indra, dalam operasional jasa pitrad, tersangka memiliki empat orang terapis atau pemijat untuk melayani para tamu atau pelanggan yang ingin dipijat. Namun dalam prakteknya, Pitrad tersebut tidak hanya menyediakan jasa pijat pada umumnya. Melainkan memberikan layanan plus plus(bisa berhubungan badan dan oral sek).

Untuk tarif pijat biasa sebesar Rp. 100.000, hasilnya dibagi masing msing Rp.50.000 antara pemilik dan terapis (pemijat). Sementara untuk layanan plus plusnya tergantung negosiasi antara pelanggan dengan terapis pitrad ibu melati tersebut. Untuk tarifnya berkisar antara Rp.150.000 sampai Rp.200.000.”Terangnya.

Bayu Indra Wiguno juga menambahkan, terbongkarnya bisnis praktek esek-esek terselubung ini, berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan kalau di sebuah rumah  di jalan Petemon Barat tersebut, dijadikan prostitusi terselubung. Berawal dari informasi tersebut,  Unit PPA polrestabes melakukan penyelidikan dan pengintaian. Ternyata benar di TKP Unit PPA Polrestabes berhasil menangkap basah dua orang yang diduga Pekerja seks komersial (psk) atau terapis di dalam kamar tersebut sedang melayani lelaki hidung belang.”Pungkas Bayu, senin (17/10).

Dari penggerebekan tersebut Unit PPA Polrestabes Surabaya, berhasil mengamankan sedikitnya empat orang yakni Sutilah yang diketahui sebagai pemilik rumah pitrad sedangkan tiga terapisnya yakni, Suhartin 37 tahun , Hartatik 53 tahun , Nofi 27 tahun semuanya asal Surabaya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka menginap di Hotel Prodeo Mapolrestabes Surabaya dan dijerat perkara tindak pidana, mempermudah untuk melakukannya perbuatan cabul dan atau mengambil keuntungan dari pelacuran. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 296 dan atau pasal 506 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan @ RIFE