Pandaan, BeritaTKP.Com – Razia digelar wilayah Kecamatan Pandaan, menjadi salah satu kecamatan yang mendapatkan atensi Pemkab Pasuruan. Saat awal pandemi Covid-19 tahun lalu, dua ruas jalan kolektor dalam kota di kecamatan ini sempat diterapkan physical distancing. Yakni, di Jalan A. Yani dan Jalan R.A. Kartini.

Razia PPKM Darurat ke para PKL mamin di sepanjang ruas jalan A.Yani Pandaan

Di ruas jalan itu, terdapat pusat perbelanjaan dan perkantoran. Dengan adanya kembalinya  Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, dua kawasan ini kembali menjadi atensi Forkopimda Pasuruan.

Hal itu, “Kawasan di sepanjang dua ruas jalan ini tetap dapat atensi saat PPKM Darurat. Namun, tidak ada physical distancing, hanya pembatasan jam beroperasi toko, pusat perbelanjaan, dan rumah Jam operasional sejumlah tempat usaha dibatasi hingga pukul 20.00 WIB. Bagi rumah makan atau warung, diminta menggunakan sistem pesan bungkus. “Selain itu, juga penerapan protokol kesehatan diperketat,” paparnya.

Ia mengaku sudah menyosialisasikan kebijakan ini bersama  petugas Satpol PP dan Polres Pasuruan, Sabtu (3/7) malam. Pihaknya mendatangi secara langsung sejumlah pedagang kaki lima (PKL), rumah makan, dan sejumlah pertokoan lainnya.

“Jika kemudian dilanggar, nanti ada sanksinya. Sesuai tingkat pelanggarannya. Pastinya diawali teguran dulu. Ini semua untuk penanggulangan Covid-19,” pungkasnya.

Adanya aturan saat  ini harus diterima para pengusaha. Termasuk pemilik toko. “Mau tidak mau, harus ikut dan patuh dengan aturan. Mudah-mudahan sesuai jadwal. Tidak molor atau diperpanjang lagi setelah lewat tanggal 20 Juli,” tandasnya salah seorang pemilik toko di Jalan A. Yani.  (Red)