Jember, BeritaTKP.com Nasib malang menimpa seorang pemuda yang tinggal di sebuah kontrakan di Kaliwates, Kabupaten Jember. Pemuda yang bernama Rahmatullah ,20, tersebut babak belur dihajar oleh sekelompok pemuda setempat. Rahmat merupakan warga asal Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep yang sedang menempuh pendidikan di Universitas Islam Jember (UIJ).

Aksi pengeroyokan tersebut diduga karena Rahmat mengunggah foto diri mengenakan atribut salah satu perguruan pencak silat di media sosial.

Para pelaku AAS, VM, AR dan empat orang temannya tidak terima karena mengetahui Rahmat bukanlah anggota perguruan dari pencak silat tersebut.

Mereka lalu mendatangi rumah kontrakan Rahmat, dan membangunkannya saat dini hari. Saat Rahmat keluar, para pelaku menanyakan terkait postingan mengenakan atribut perguruan pencak silat tersebut

Kurang puas dengan jawaban Rahmat, pelaku lain akhirnya memeriksa ponsel milik Rahmat dan menemukan foto yang diunggahnya.

Rahmat pun lalu dikeroyok, dihajar hingga luka memar dan lecet. Tidak terima telah dianiaya, Rahmat pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

“Menanyakan kepada korban mengapa meng-upload foto diri dengan atribut perguruan silat. Setelah dikonfirmasi dan dihandphone korban juga dicek sama tersangka, ada foto tersebut. Merasa tidak terima, kemudian tersangka melakukan penganiayaan secara bersama-sama,” terang Kasatreskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Jumat (3/12/2021).

Komang menyampaikan bahwa kondisi Rahmat kini telah mendapat perawatan medis di rumah sakit akibat luka yang dialami. “Korban setelah melaporkan kejadiannya, sudah dilakukan visum, hasilnya tinggal menunggu,” pungkasnya.

Usai melapor, polisi telah mengumpulkan 5 saksi untuk dimintai keterangan, dan menetapkan satu orang, AAS ,21, warga asal Desa Suco, Kecamatan Mumbulsari, Jember sebagai tersangka.

“Tersangka yang sudah kita amankan dan periksa intensif satu,” urainya.

Sementara, dua pelaku lain yang sudah dikantongi identitasnya adalah VM dan AR dalam status DPO. Komang menghimbau agar para pelaku lain segera menyerahkan diri ke polisi.

“Ada juga DPO yang masih kita dalami. Kita harap dari para tersangka yang memang sudah kita ketahui identitasnya untuk menyerahkan diri kepada kepolisian. Karena kami akan melakukan tindakan tegas terukur apabila tidak kooperatif,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman selama 5 tahun penjara.

“Ancaman tindak pidana pengeroyokan pasal 170 dan tindak pidana penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegasnya.

(k/red)