Surabaya, BeritaTKP.Com – Aditya Pratama, (20 ) dan Elsa Tasawud, (20) warga Jalan Sememi Surabaya, serta Painah Siani, perempuan berusia 51 tahun warga Jalan Dukuh Kupang Utara Surabaya dibekuk oleh Polsek Wiyung.
Hal ini merupakan hasil dari pengungkapkan kasus pencurian yang terjadi di Toko Sale Stok Jalan Raya Menganti-Gemol no. 150 Wiyung Surabaya, pecurian yang terjadi di toko milik Sukatno, warga Mulyorejo Surabaya tersebut, bermula ketika para pelaku yang berjumlah 3 orang masuk toko dan melihat-lihat dan berpura-pura layaknya pembeli.
“Jadi mereka berputar-putar di dalam toko sambil melihat-lihat baju, lalu pesan 3 batik ukuran XL kepada pegawai agar dibungkus. Nah saat pegawai melipat pesanan orang tersebut, pada saat dipanggil ketiga orang sudah tidak ada,” ungkap Kapolsek Wiyung Polrestabes Surabaya, Kompol Hariyono.
Menurut keterangan saat cek di area toko, ternyata ada beberapa barang yang hilang, di antaranya, 14 potong celana panjang berbagai merk beserta kastoknya senilai Rp. 840.000 ribu, 3 potong batik senilai Rp. 300.000 ribu, dengan total nilai kerugian mencapai Rp 1.140.000 Juta hingga akhirnya pemilik toko melapor ke Polsek Wiyung Polrestabes Surabaya dan kemudian Tim Anti Bandit Polsek Wiyung melakukan pengecekan CCTV yang berada di dalam toko tersebut.
Beruntung aksi pelaku terekam oleh kamera CCTV, petugas berhasil melacak plat nomor kendaraan yang dipakai pelaku, yakni Nopol: L-6757-YW nomor polisi tersebut diketahui pemilik yang beralamatkan di Sememi Jaya Selatan 2A/42 Benowo Surabaya, hingga kemudian dilakukan penangkapan pada para pelaku.
Dan kini pelaku beserta barang bukti di amankan oleh polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kini ketiga tersangka harus meringkuk di tahanan Mapolsek Wiyung Surabaya. @lupi